Wako Deri Asta : Partisipasi Perusahaan Sangat Membantu Mengoptimalkan Iuran Para Pekerja

0 103

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Pemko Sawahlunto sedang melakukan kajian tentang sinergi dengan perusahaan-perusahaan di kota itu untuk pelaksanaan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan dengan partisipasi dari perusahaan-perusahaan itu untuk mengoptimalkan dan membantu para pekerja rentan dalam membayar iuran atau premi bulanan dari BPJS tersebut.

“Kita arahkan bagaimana untuk membantu pekerja rentan Sawahlunto di program GN Lingkaran ini melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Untuk itu kita sedang lakukan kajian lebih rinci bagaimana teknis pengelolaannya nanti,” kata Wali Kota.

Wali Kota Deri Asta menyebut program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan itu sangat bermanfaat bahkan manfaatnya dalam jangka panjang sebab juga akan dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan apabila si peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Program ini telah dimulai di Sawahlunto, perusahaan yang telah menjadi pioneer atau terlebih dahulu dalam membantu sejumlah pekerja rentan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan ini adalah CV. PSPN dan PT. Dasrat. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk dua perusahaan tambang tersebut, sekaligus juga mengajak perusahaan lain untuk ikut berpartisipasi,” kata Wali Kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri dalam keterangannya menjelaskan, GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan, baik swasta, BUMN, BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

“Melalui program GN Lingkaran, perusahaan berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lainnya,” kata Ferama saat sosialisasi Program GN Lingkaran di rumah Dinas Wali Kota Sawahlunto, Rabu (23/2/2022).

Ferama Putri menjelaskan bahwa premi yang harus dibayar adalah sebesar Rp16.800 per bulan dengan asumsi penghasilan tenaga kerja rentan sebesar satu juta rupiah per bulan, dengan pembayaran premi tersebut pekerja rentan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami mengapresiasi di Sawahlunto ini sudah dimulai meskipun masih sedikit. Untuk itu melalui sosialisasi hari ini menjadi pemicu Pemkot dan perusahaan bagaimana kita rumuskan betul sistem pengelolaannya sehingga lebih terstruktur dan maksimal jangkauannya,” pungkas Ferama. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!