Redaksi

PENERBIT : PT. TINTA RAKYAT INTERN

NOMOR : AHU-0034456.AH.01.01.TAHUN 2020

CEO/Direktur : Willy Andrean

Konsultan : Dr. Emeraldi Chatra, M.Ikom

Pembina : 

Dewan Redaksi : Willy Andrean. Joni Putera, SH. Dr. Emeraldi Chatra, M.I.Kom. A Satria, SH. MM. 

Pemimpin Umum : Willy Andrean

Wakil Pemimpin Umum : .. 

Penasehat Hukum :  Erpina SH, Joni Putera, SH

  Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab : M Habibi

IT Support : Muhammad Ikhlas Al Kutsi, S.Kom

Redaktur : Medi Hendra

Kabiro Marketing : Zikra Fadli

Koordinator Wilayah : Aripin, SE

Koordinator Liputan : Zulfidial, SH

Kepala Biro Periklanan & TV : Randa Dasha Putra Amd. IK

Reporter : 

 

Wartawan :

Yuli, Yefriando

Wilayah : 

Kota Padang : Zulfidial SH, 

Sawahlunto : Nasrul, Derry Azmadi.

Padang Pariaman : Medi Hendra, S.Kom. MA, S.IP., Zulkifli Malay, Zulfidial, SH

Kota Pariaman

Kota Payakumbuh : Fadli Riansyah Putra

Kabupaten 50 Kota : Fadli Riansyah Putra

Kota Solok

Kabupaten Solok

Solok Selatan : Reno 

Agam : Bujang Tanjung

Bukittinggi :

Tanah Datar :

Dharmasraya :

Mentawai : Pulek Lukat

Sijunjung : Derky Azmadi

 

Alamat Redaksi : Komplek Monang Indah Blok H no. 5 Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat

Handphone : 0838-4193-6797

Wa Pusat : 0821-8828-9133

Alamat Email : redaksi@tintarakyat.com

• Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).

• Perusahaan Pers Dan Atau Redaksi tidak bertanggung jawab dan tegas memberhentikan dengan tidak hormat ( Stoppres ) kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya di luar ketentuan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!