Akhirnya, Januari (masih) Tanpa APB Nagari.

Oleh : Fauzi Al Azhar

0 80

TINTA RAKYAT SUMBAR – Pada akhir Januari ini, berdasarkan publikasi media sosial dari beberapa Pemerintah Nagari maupun personal aparatur Pemerintah Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, telah dilakukan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LKPPN) oleh Wali Nagari kepada Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari. LKPPN merupakan sebuah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Permendagri ini mewajibkan Wali Nagari untuk menyampaikan dua dokumen pertanggungjawaban paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran. Dua dokumen dimaksud adalah LKPPN kepada Bamus Nagari dan laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari (LPPN) kepada Bupati melalui Camat.

Mengacu kepada amanat Permendagri nomor 46 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2018 tentang Siklus Tahun Nagari, maka sebuah kemajuan yang dilakukan oleh beberapa Pemerintah Nagari dengan memenuhi kewajiban telah melakukan pelaporan sebelum jatuh tempo pelaksanaan laporan. Kondisi ini kontradiktif dengan kebijakan penganggaran di Nagari. Mengacu kepada kebijakan siklus tahun Nagari maupun regulasi yang lebih tinggi, terkait pedoman pembangunan maupun keuangan Nagari, proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag) mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya.

(https://www.canangnews.com/2021/12/januari-jangan-tanpa-apb-nagari.html)

(https://www.canangnews.com/2021/01/januari-tanpa-apb-nagari.html)

Dalam proses penyusunan APBNag, Pemerintah Nagari harus berpedoman kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan kepada Bupati/Walikota untuk menyusun Pedoman Penyusunan APBDes yang ditetapkan dalam bentuk peraturan Bupati/Walikota.

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2022 ditetapkan pada 2 Desember 2021. Regulasi ini baru beredar pada pemangku kepentingan di Nagari pada awal Januari 2022. Kondisi ini menjadi sebuah alasan keterlambatan bagi Pemerintah Nagari dalam proses APBNag Tahun 2022. Realitas itu juga tertuang melalui kebijakan yang dikeluarkan, bahwa pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan APBNagari Tahun 2022 akan dilaksanakan oleh Pemkab. pada 7 Februari 2022.

Proses ini merupakan bentuk ketidakpatuhan pemangku kepentingan, yang memegang amanah untuk membuat kebijakan pedoman APBNag terhadap Permendagri nomor 20 Tahun 2018 maupun terhadap Perbup nomor 17 Tahun 2018. Kedua regulasi ini secara implisit menggambarkan kapan seharusnya pedoman penyusunan APBNagari dikeluarkan.

Move On dalam Pengelolaan Keuangan Nagari.

Kondisi ideal pedoman penyusunan APBNagari, dikeluarkan sebelum tahapan perencanaan pembangunan Nagari. Mengacu kepada Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan perencanaan pembangunan Nagari dimulai pada bulan Juni melalui agenda musyawarah Nagari yang diselenggarakan oleh Bamus Nagari.

Tahapan menuju kondisi ideal ini, bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan pemegang amanah pembuat kebijakan dengan mengevaluasi proses maupun capaian pada tahun-tahun sebelumnya. Jika dimulai dari kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa belum ada memberikan amanat khusus kepada Bupati/Walikota untuk menyiapkan pedoman penyusunan APBDes. Amanat untuk kebijakan pedoman penyusunan APBDes, baru ada pada Permendagri nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3).

Walaupun Permendagri 113 Tahun 2014 tidak memberikan amanat untuk kebijakan pedoman penyusunan APBDes, tetapi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah menciptakan terobosan kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dan Standar Biaya Umum Nagari. Kebijakan ini ditetapkan pada 3 Juni 2015, hanya dengan jarak lima bulan setelah ditetapkannya Permendagri nomor 113 Tahun 2014 pada 31 Desember 2014.

Tahun 2015, merupakan tahun pertama pelaksanaan Permendagri nomor 113 Tahun 2014. Sehingga, berpengaruh terhadap tahapan penyusunan pedoman APBNag untuk tahun 2016. Kebijakan pedoman APBNag baru ditetapkan pada 27 Januari 2016 melalui Perbup nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBNag Tahun Anggaran 2016. Pada akhir 2016 juga telah diselesaikan kebijakan Pedoman Penyusunan APBNag Tahun Anggaran 2017. Sedangkan kebijakan Pedoman Penyusunan APBNag Tahun Anggaran 2018 kembali mengalami keterlambatan dengan ditetapkan pada 26 Januari 2018.

Dinamika kebijakan sejak tahun 2015 tersebut, seharusnya menjadi evaluasi berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga, dengan melakukan evaluasi terhadap proses dan capaian dari kebijakan pedoman penyusunan APBNag pada tahun-tahun sebelumnya. Maka tidak ada alasan keterlambatan bagi pemangku kepentingan pemegang amanah pembuat kebijakan, untuk terlambat dalam melahirkan kebijakan dimaksud. Begitu juga tidak ada alasan bagi Pemerintah Nagari menetapkan APBNag tidak tepat waktu, karena keterlambatan keluarnya pedoman APBNag.

Kelemahan pada proses maupun rendahnya capaian pada tahun sebelumnya, merupakan titik tolak untuk menjadikan proses yang lebih baik dengan capaian yang lebih tinggi pada tahun berikutnya. Parameter yang bisa digunakan adalah indeks desa membangun, data profil desa, maupun isu strategis yang muncul dalam agenda musyawarah perencanaan pembangunan pada level kabupaten, provinsi maupun nasional.

Keterlambatan proses penetapan APBNag tidak menggeser tahapan pelaksanaan penganggaran. Tahun anggaran tetap berakhir pada 31 Desember, walaupun APBNagari ditetapkan dalam tahun yang sama. Sehingga pelaksanaan APBNag tidak cukup waktu 12 bulan sesuai hitungan tahun anggaran dari 1 Januari – 31 Desember.

Dua Opsi.

Berdasarkan realitas saat ini, maka sekarang ada dua pilihan yang dapat dilakukan. Pilihan pertama pemangku kepentingan pemegang amanah pembuat kebijakan sudah harus berfikir dan bekerja ekstra. Berfikir dan bekerja ekstra untuk dua kegiatan yaitu percepatan proses penetapan APBNag 2022 dan penyusunan rancangan kebijakan pedoman APBNag tahun 2023. Untuk penyusunan rancangan kebijakan pedoman APBNag tahun 2023 harus dicicil, jika tidak mau mengulang keterlambatan yang sama. Substansi yang sedang berjalan sesuai normatif adalah pelaksanaan musrenbang Kabupaten serta kewajiban laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari oleh Wali Nagari kepada Bupati.

Kedua substansi tersebut, akan berakhir pada bulan Maret. Musrenbang Kabupaten akan menghasilkan rekomendasi arah kebijakan Kabupaten untuk tahun 2023. Sedangkan LPPN oleh Wali Nagari kepada Bupati, jika dilakukan evaluasi terhadap dokumen dimaksud secara profesional, maka akan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk penguatan Nagari pada tahun 2023. Sinkronisasi arah kebijakan Kabupaten Tahun 2023 dengan hasil evaluasi LPPN tahun 2021, merupakan substansi dasar untuk pedoman penyusunan APBNagari 2023.

Sedangkan pilihan kedua, mengajukan diskresi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri, bahwa Padang Pariaman menetapkan tahun pelaksanaan APBNag dimulai pada 1 April sampai 31 Maret (atau mengacu kepada waktu keterlambatan yang selalu berulang setiap tahun). Kebijakan tahun anggaran dengan rentang waktu model ini pernah dilakukan di masa orde baru. Dengan kondisi ini maka tidak ada alasan keterlambatan proses penetapan APBNag karena keterlambatan keluarnya pedoman APBNag.

Kemungkinan pilihan kedua ini pasti akan ditolak oleh Menteri Dalam Negeri..

Mandiri atau Mati.

Amanat Permendagri bahwa awal Januari sudah ada APBNag, merupakan sebuah bentuk ketaatan kepada regulasi. Karena taat kepada regulasi, merupakan langkah awal menuju Nagari mandiri. Manakala Januari tanpa APBNag itu bukan merupakan sebuah prestasi, tetapi melainkan sebuah langkah mundur bagi kemajuan Nagari. Gerak mundur akan berhenti pada satu titik, yaitu mati.

Akhirnya, Januari (masih) tanpa APB Nagari.

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!