Patuhi Komitmen dengan Pemprov Sumbar, Bupati Solok Keluarkan Edaran Penyelamatan Danau Singkarak

0 80

Solok, Tinta Rakyat – Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran Nomor 650/048/DPUPR-2022 Tentang Pemberitahuan Pelarangan pendirian Bangunan Disepanjang Pinggiran Danau Singkarak. Terkait dengan penertiban dan penataan sempadan danau dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan. Bangunan dan pemanfaatan sempadan dan badan Danau lainnya yang tidak termasuk dalam pemanfaatan yang diperbolehkan.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti komitmen bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok di Hotel Grand Zuri Padang pada tanggal 28 Januari 2022 kemarin.

Selain mengikuti komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Solok juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan Garis sempadan Sungai dan sempadan Danau. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 tahun 2021, tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan Pengawasan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031.

Dalam surat komitmen bersama tersebut, pemerintah Kabupaten Solok diperintahkan untuk bertanggungjawab, melakukan pemulihan kawasan danau Singkarak di wilayah pemerintahan Kabupaten Solok.

Selain penghentian proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro dan mengembalikan tata ruang dan fungsi Danau kepada fungsi awalnya. komitmen bersama tersebut juga ditekankan kepada penyelamatan seputar kawasan Danau Singkarak yang tertuang pada point 4 dan 5 dalam komitmen bersama tersebut.

Pada point 4. Memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi kementrian PUPR, Kementrian ATR/BPN, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait pengendalian kondisi badan air seperti semula.

Dan pada point 5. memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison. S.Sos. M.Si menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Solok patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama tersebut, Senin (7/2).

Selain menjalankan komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh Bupati tersebut juga ikut merujuk kepada hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula.

“Edaran bagi masyarakat tersebut kita keluarkan adalah demi menjaga kelestarian kawasan danau Singkarak dari pembangunan yang tidak diperuntukkan di area seputar danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok,” tegas Medison. (Wdk)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!