Move On dalam Pengelolaan Keuangan Nagari.

Oleh : Fauzi Al Azhar *)

0 110

Tinta Rakyat – Berita media online Canangnews pada Senin 19 April 2021 dibawah judul “Forum Walinagari Minta Bupati Percepat Realisasi” menarik untuk dicermati. Sampai rilis berita dimaksud baru 49 Nagari yang menyerahkan RABNag ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman. Dengan rincian, 26 Nagari sudah selesai evaluasi dan 2 Nagari masuk tahap pencairan anggaran. Belum separoh Nagari yang menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Nagari, dari 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. 

Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa.

Mencermati sinkronisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada bulan April sudah tahapan pelaksanaan keuangan Nagari. Sebagai perwujudan implementasi dari Peraturan Nagari (Perna) tentang APBNag.

Tahapan perencanaan pembangunan Nagari dimulai pada bulan Juni melalui proses musyawarah Nagari oleh Bamus Nagari dan berakhir pada bulan September dengan penetapan Peraturan Nagari tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Nagari. RKP Nagari merupakan dasar dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Nagari (Ranperna) tentang APBNag pada bulan Oktober tahun berjalan.

Ranperna APBNag disepakati bersama oleh Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari, paling lambat akhir bulan Oktober. Wali Nagari menyampaikan Ranperna APB Nagari kepada Bupati melalui Camat, paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati menyampaikan hasil evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, terhitung sejak diterima rancangan dimaksud. Ranperna APBNag yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Wali Nagari menjadi Peraturan Nagari paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Sinkronisasi Pelaporan dan Perencanaan Pembangunan Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Wali Nagari wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Nagari (LPPN) kepada Bupati melalui Camat. LPPN disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran (31 Maret tahun berikutnya). Laporan ini wajib disampaikan Wali Nagari kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa. Namun juga, melalui dokumen LPPN disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan Pemerintahan Nagari selama 1 (satu) tahun anggaran.

LPPN tidak hanya setumpukan dokumen yang disampaikan oleh Wali Nagari, tetapi merupakan bahan kajian untuk berkelanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nagari. Sebagai bahan kajian tentu ada indikator yang menjadi tolok ukur dari masing-masing kegiatan. Berdasarkan capaian tolok ukur, maka evaluasi LPPN dapat menjadi bahan untuk penyusunan pedoman APBNag tahun berikutnya.

Sinkronisasi jadwal pelaporan, perencanaa pembangunan, perencanaan keuangan seharusnya menjadi acuan dalam bentuk siklus tahunan Nagari. Dalam konteks di Kabupaten Padang Pariaman sudah ditetapkan dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2018 tentang Siklus Tahunan Nagari.

Bulan Penyusunan Pedoman APBNag tahun 2022.

Berdasarkan dari dua konsep uraian sinkronisasi diatas, maka bulan April dan Mei merupakan waktu antara dari tahapan kebijakan level Nagari. Yaitu, tahapan pelaporan dan tahapan perencanaan pembangunan Nagari. Bulan Maret merupakan bulan terakhir dalam pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, dalam bentuk waktu terakhir penyampaian LPPN oleh Wali Nagari kepada Bupati. Sedangkan bulan Juni, merupakan awal tahapan perencanaan untuk tahun berikutnya. Dimulai dengan musyawarah Nagari, yang diselenggarakan oleh Bamus Nagari. Kegiatan ini akan berlanjut kepada tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari, dengan produk Musrenbang adalah RKP Nagari. Rencana Kerja Pemerintah Nagari merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPBNag).

Dalam dua bulan (April – Mei) waktu antara tersebut merupakan jadwal yang ideal untuk penyusunan pedoman APBNag tahun 2022. Sebagai bahan penyusunan dokumen rancangan pedoman APBNag tahun 2022 adalah: pertama, hasil intisari dari evaluasi LPPN tahun 2020; kedua, intisari pelaksanaan musrenbang, ketiga, Laporan hasil pemeriksaan inspektorat terhadap beberapa Nagari; keempat, data Indeks desa membangunan (IDM); dan kelima Data Profil Desa.

Hasil evaluasi LPPN merupakan tolok ukur keberhasilan dan kegagalan, kekuatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan Nagari pada tahun sebelumnya. Poin ini menjadi titik balik meningkatkan keberhasilan, mencegah kegagalan, menjaga kekuatan dan memperkuat kelemahan untuk lebih baik pada tahun berikutnya melalui kebijakan strategis dalam pedoman APBNag.

Intisari pelaksanaan Musrenbang, merupakan terkait kebijakan supra Nagari (Kabupaten, Provinsi dan Pusat). Tahapan Musrenbang Kabupaten, Provinsi dan Nasional adalah dari rentang Maret – Mei. Yang akan menjadi RKP Kabupaten, Provinsi dan Pusat dengan muara pelaksanaan adalah di Nagari.

Hasil pemeriksaan reguler maupun khusus dari Inspektorat, maupun dari pengawas eksternal. Merupakan bahan pendukung dalam penguatan pemerintahan Nagari, melalui kebijakan strategis dalam pedoman APBNag. Serta data tingkat kemajuan Desa sebagai output dari IDM dan data tingkat perkembangan Desa sebagai output dari prodeskel secara nasional merupakan bahan dasar untuk pedoman APBNag.

Move on dalam Pengelolaan Keuangan Nagari.

Sebagai analogi pembanding adalah, tahapan perencanaan keuangan pada level Pemerintah Daerah. Beberapa ketentuan diantaranya adalah: pertama, penyusunan APBD berpedoman kepada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Kedua, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulai tahun anggaran.

Dari substansi kebijakan keuangan daerah tersebut, pedoman penyusunan anggaran ditetapkan sebelum tahapan penyusunan anggaran dimulai. Kedua, proses penetapan RAPBNag lebih dahulu satu bulan (Oktober) dibanding penetapan RAPBD pada bulan November. Sebagai contoh, Permendagri nomor 64 Tahun 2020 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan pada 28 Juli 2020.

Berdasarkan hal diatas, melihat kepada historis kebijakan di Kabupaten Padang Pariaman. Sejak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ditetapkan serta kebijakan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan diganti dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, adalah pedoman ditetapkan terlambat dari jadwal. Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBNag ditetapkan terlambat dari penyusunan ranperna APBNagari. Dengan kondisi ideal ditetapkan sebelum tahapan perencanaan pembangunan dan tahapan perencanaan keuangan Nagari.

Trend ini menunjukkan, penetapan pedoman tidak lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai pembanding sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan, bisa dilihat arsip Perbup terkait pada tahun sebelumnya. Misalnya, Peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dan Standar Biaya Umum ditetapkan pada 3 Juni 2015, dengan berpedoman kepada Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri ini ditetapkan pada 31 Desember 2014. Proses ini berada pada transisi kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada tahun berikutnya, penetapan Perbup nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari pada 27 Januari 2016. Pada tahun 2016 diakhir tahun sudah ditetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2017. Tetapi dalam pelaksanaannya terlambat, karena penyesuaian susunan organisasi perangkat daerah dari Bagian Pemerintahan Nagari dibawah Sekretariat Daerah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Begitu juga pedoman APBNag Tahun 2018 ditetapkan melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2018, dan untuk pedoman APBNag tahun 2019 melalui dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2019. Perbup dikeluarkan pada tahun yang sama dengan tahun pelaksanaan APBNag.

Dari tahun 2015 sampai saat ini, trend penetapan pedoman penyusunan APBNag masih jalan ditempat. Sudah tujuh tahun pengelolaan keuangan Nagari, sejak kebijakan UU Desa dengan tujuh kebijakan. Perbup dimaksud ditetapkan terlambat dari jadwal, sesuai Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga, membawa dampak terhadap keterlambatan proses di Nagari.

Jadi keresahan forum Wali Nagari yang berulang tersebut, sebelumnya sudah membawa ke Forum di DPRD. Yang seharusnya, menjadi titik move on bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Keterlambatan berawal dari penetapan pedoman penyusunan APBNag, yang menjadi dasar bagi Pemerintah Nagari dalam menyusun Ranperna tentang APBNag. Apakah ada sanksi bagi Perangkat Daerah atau Pemerintah Daerah atas keterlambatan tersebut?

Jadi, tidak cukup dengan memaksa Pemerintah Nagari untuk mempercepat proses APBNag. Sementara pada level kebijakan, pedoman yang merupakan kewenangan di level Pemerintah Daerah terlambat lebih enam bulan. Sementara pada level Pemerintah Nagari, terlambat empat bulan sejak Januari 2021. Karena, pedoman APBNag baru keluar pada akhir tahun 2020.

Untuk itu, saatnya move on dalam Pengelolaan Keuangan Nagari. (***)

*) Mahasiswa Program Studi Kebijakan FISIP UNAND, Dosen STIE Sumatera Barat Pariaman dan ASN pada Pemkab. Padang Pariaman.

 

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!