Wabup Rahmang Buka Rakor dan Workshop Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

0 49

Parik Malintang, Tinta Rakyat – Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM. membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pada Senin (21/6) di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang Kabupaten Padang Pariaman.

Terlihat hadir dalam acara tersebut, Pj. Sekdakab. Ir. H. Ali Amran, MP. dan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman Zulnaidi, SH. serta Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Padang Pariaman. Bertindak sebagai narasumber dalam pertemuan itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Noval Wiska, S.IP, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman Dewi Warman, SH. MH. dan dimoderatori oleh Medi Hendra.

Dalam sambutannya, Wabup Rahmang memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan jajarannya, yang telah melaksanakan Rakor dan Workshop ini dengan baik. Semoga pertemuan ini, dapat memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih kepada masyarakat.

“Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang, sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Wabup juga menambahkan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

Dalam paparannya, Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska Ia juga menyampaikan. Bahwa dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas. Yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak. Hal-hal tersebut, menjadi landasan bagi setiap Badan Publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar, bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi. Baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat”. jelasnya.

Melalui kesempatan yang berbahagia ini, mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Maka diharapkan bagi OPD yang belum membentuk PPID pembantu, agar segera membentuknya dan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Untuk menetapkan daftar informasi publik, serta aktif mempublikasi dan update informasi pada website OPD masing-masing. Dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman Zahirman, S Sos. MM. dalam laporannya mengatakan. Rakor ini mengangkat tema “Penguatan pelayanan informasi publik untuk Padang Pariaman Informatif”. Yang diselenggarakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa (21-22/06/21).
Hari pertama peserta rakor dan workshop ini yakninya seluruh OPD, Camat dan Kepala Bagian pada Sekretariat. Kemudian, pada hari kedua diikuti oleh Sekretaris dan operator yang ditunjuk. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu.

“Kami mengajak seluruh pihak yang terkait dengan PPID, untuk dapat melaksanakan peran dan tugas dalam penyelanggaraan informasi publik. Dan juga terus berupaya, untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri. Karena, dalam mewujudkan Padang Pariaman sebagai Kabupaten yang informatif, tentu tidak dapat terwujud tanpa adanya kerjasama dan persamaan tujuan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID. Dimana, sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yang lain, namun sekarang sudah dilaksanakan. Dalam artian, jika menginput data di PPID masing-masing sudah langsung menjadi data PPID Pusat dan menjadi Daftar Informasi Publik. (AS/Rel.).

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!