Sekolah Cerdas Bencana, sebuah harapan. 

0 63

Padang, Tinta Rakyat – Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian, terkait sudah diizinkanya Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka pada tahun 2021. Dimana dalam pelaksanaanya nanti, adanya beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Yang kemudian disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing daerah, dalam masa pendemi covid-19 saat ini. 

Ketua Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang Yan Ali menyampaikan kepada Media sumbar.tintarakyat.com pada Sabtu (12/12). Terkait pelaksanaan PBM tatap muka dan kondisi sekolah dimasa pandemi. Dia mengatakan, bahwa masyarakat sekaligus selaku wali murid tidak saja harus disodorkan tentang surat pernyataan saja. Apakah mereka mengizinkan atau tidak anaknya untuk bersekolah. Tetapi yang harus dipahami oleh masyarakat dan wali murid adalah, bagaimana anak-anak bisa cerdas menghadapi wabah Pandemi Covid-19. Artinya dengan kembali ke sekolah, anak-anak akan lebih memahami kondisi yang terjadi.

Dia menanyakan, sejauh mana persiapan Pemerintah daerah melalui dinas terkait. Terutama dalam memfasilitasi sekolah menghadapi situasi pandemi terhadap murid-murid, seperti pemahaman protokol kesehatan dan penanggulangan covid-19. Tentunya sangat penting sekali, baik itu secara non teknis maupun teknisnya pelaksanaan PBM tersebut.

“Disamping itu, juga diharapkan peran serta legislatif dalam bentuk pengawasan melekat. Begitu juga menjadi tanggung jawabnya, selaku yang diamanahkan rakyat di DPRD. Bagaimana agar proses belajar mengajar, dapat berjalan sesuai harapan kita bersama. Sehingga ketika dimulai pelaksanaanya, tidak menjadi sebuah klaster baru pula”. Ujar Yan Ali.

“Saya selaku masyarakat dan wali murid, sudah hampir 10 bulan proses PBM dengan sistem daring berjalan. Sungguh perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa bagi orang tua dan wali murid. Tentunya dengan diizinkannya PBM tatap muka, kita berharap tidak ada ego sektoral nantinya dengan saling menunjuk pembenaran dan kesalahan. Karena penanggulangan bencana, merupakan tanggung jawab lintas sektor. Penanganannya dilakujan secara terpadu, yang melibatkan seluruh pihak secara aktif dan respontif. Sebagaimana diamanahkan konstitusi, Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana”. Jelasnya menutup pembicaraan. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!