Pemkab. Padang Pariaman Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimtek OSS versi RBA bagi Pelaku Usaha.

0 17

Lubuak Aluang – Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE.MM membuka secara resmi Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis (Bimtek) OSS versi RBA bagi pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Hotel Minang Jaya Lubuak Aluang, pada Rabu (22/9).

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis OSS versi RBA bagi pelaku usaha PMDN dan PMA ini, diikuti oleh 35 perwakilan Perusahaan Nasional maupun Perusahaan tingkat Daerah yang ada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan. Bahwa dalam konteks kemudahan pelayanan perijinan bagi UMKM, kita juga sudah melakukan reformasi pelayanan perijinan. Dalam waktu dekat, juga akan segera meluncurkan Sistem Perijinan Berusaha Berbasis Resiko (RBA) melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS). Sebagai Implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat antusias melahirkan kebijakan strategis dan inovatif. Agar proses perizinan dan non perizinan, berjalan lebih cepat dan gratis Sehingga, pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) mendapat kemudahan dan merasa nyaman dalam melakukan kegiatan usahanya”. jelas Suhatri Bur.

Bupati menambahkan, tentang Kebijakan Pemerintah Daerah Padang Pariaman dalam Peningkatan Investasi menuju Padang Pariaman Berjaya. Yang pertama, Unggul Berkelanjutan bisa menjadi Kabupaten terdepan di Sumatera Barat dari berbagai sektor. Kemudian, Religius adalah meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat. Selanjutnya, Sejahtera dalam meningkatkan peran-peran UMKM dan Perusahaan-Perusahaan untuk mendongkrak Produk Domestik Regional Bruto yang akan berdampak kepada income perkapita masyarakat Padang Pariaman. Dan yang terakhir, Berbudaya menyambut kedatangan investor dengan memelihara kearifan lokal daerah setempat.

“Kepada para pelaku usaha, untuk selalu memperhatikan masalah dan persyaratan dalam perizinan usaha. Karena itu bisa berdampak kepada kondisi kerja yang nyaman, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”. ujarnya.

Disamping itu, Suhatri Bur juga mengharapkan kepada para pelaku usaha. Untuk dapat melahirkan inovasi-inovasi dalam bekerja, memahami dan menggunakan kemajuan teknologi informasi. Serta menambah kemampuan dengan meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, untuk memperkuat daya saing dengan perusahaan dari daerah lain ataupun mancanegara.

“Pekerja diharapkan juga ada kontribusinya untuk daerah, dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satunya, adalah dengan berbelanja di Kabupaten Padang Pariaman dan menggunakan produk asli Padang Pariaman. Yang dengan sendirinya, akan membuat perekonomian masyarakat semakin menggeliat.” tutup Bupati.

Sebelum itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Alfian, S.ST, MM menyampaikan dalam laporannya. Bahwa Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis OSS versi RBA bagi pelaku usaha PMDN dan PMA ini dilaksanakan dalam rangka persamaan persepsi tentang Sistem Perijinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Aplikasi Online Single Submission sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dalam waktu dekat akan diluncurkan.

Alfian menambahkan, pemberdayaan terhadap pelaku UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam UU Cipta Kerja, adalah dengan memberikan kemudahan perijinan usaha. Berupa kemudahan legalitas dengan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik.

“NIB akan berfungsi sebagai perizinan tunggal, yang berlaku untuk semua usaha. Yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Jaminan Produk Halal” ujar Alfian mengakhiri. (AS/Rel.)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!