Oknum Petugas Polres Kolaka Diduga Halangi Laporan Warga, Terkait Penguasaan Lahan.

0 22

Kolaka, Tinta Rakyat – Oknum polisi yang bertugas di pos sentra pelayanan pengaduan masyarakat Polres Kolaka, diduga sengaja menghalangi seorang warga yang hendak membuat laporan polisi. Laporan itu, terkait kasus penguasaan lahan tambang tanpa ijin dari pemilik tanah.

Adalah Nasrun Daeng Tarank, warga Kolaka, mengaku dikerjain petugas polisi. Saat dirinya hendak membuat laporan polisi, pada Rabu (3/3/), terkait kasus penguasaan lahan pertambangan tanpa ijin oleh pelaku yakni perusahaan tambang PT. AM.

Nasrun yang mendatangi Polres Kolaka sejak siang hari, disuruh menunggu oleh petugas polisi selama kurang lebih 6 jam. Menurut Nasrun, dirinya disuruh menunggu dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya sudah sampaikan kepada petugas polisi, bahwa saya menerima kuasa dari pemilik tanah. Yakni pak Wayan Rena, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan miliknya tanpa ijin. Seharusnya, sebagai korban kami dilayani bukannya dikerjain,” tutur Nasrun, usai membuat laporan di Polres Kolaka.

Menurut Daeng sapaannya, petugas polisi Briptu Irvan Dirgantara justru hanya membuat tanda terima tembusan surat dari DPP SPRI untuk Kapolri. Yang berisi laporan dan konfirmasi, terkait keterlibatan oknum Kapolsek yang menghalangi wartawan mengusut kasus tambang tersebut dan bukannya melayani pengaduan.

“Seharusnya itu tugas bagian Tata Usaha Kapolres untuk menerima surat, bukannya petugas pelayanan aduan masyarakat. Ini sangat aneh, karena kita mau buat laporan polisi mestinya ada proses dan berita acara terkait laporan kami. Tapi ternyata bukti surat sebagai pendukung laporan kami, justeru yang diminta dan dibuat tanda terima. Seolah-olah menjadi tanda terima laporan polisi,” urainya.

“Laporan polisi yang hendak saya buat untuk kepentingan hak pak Wayan yang dizalimi, malah tidak diterima. Padahal pak Wayan merupakan korban kesewenangan perusahaan tambang yang menguasai tanah miliknya tanpa ijin,” tambah Daeng.

Tindakan oknum petugas polisi ini, menurut Daeng diduga kuat untuk melindungi pengusaha tambang yang saat ini menguasai lahan tambang tanpa ijin pemilik tanah.

“Sebelumnya, saya ditemui oleh oknum Kanit Reskrim yang menjelaskan bahwa ada laporan yang sama di Polda. Tapi sudah saya jelaskan bahwa itu bukan laporan kami. Dan laporan kami di Polres Kolaka adalah laporan baru yang wajib diterima,” tutur Daeng kesal.

I Wayan Rena korban (pemilik tanah yg lahannya diserobot) sudah tua dan sakit-sakitan. Isterinya juga sedang stroke.

Keesokan harinya, Kamis (4/3) Daeng kembali mendatangi Mapolres Kolaka untuk membuat laporan polisi, tapi lagi-lagi tidak dilayani.

Akibat dari perbuatan oknum petugas polisi Polres Kolaka tersebut, Nasrun mengaku akan membuat laporan pengaduan di propam Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara. Terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya dan akan kembali membuat laporan polisi dengan laporan dan kasus yang sama. Yakni penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa ijin.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang coba dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengenai kasus ini dan tindakan aparat polisi yang menolak laporan warga. Ditanggapi oleh Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat WA, mempersilahkan korban membuat laporan ke Propam Polres Kolaka dan Polda Sultra. (HGM/AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!