Pengembangan Kawasan Malibou Anai, Langkah Strategis untuk Pemulihan Ekonomi Padang Pariaman.

0 232

Kayu Tanam, Tinta Rakyat – Kawasan Malibou Anai yang terletak di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, merupakan kawasan strategis Pariwisata Padang Pariaman. Posisinya yang berada di kaki Gunung Tandikek itu, menyajikan hawa sejuk dan udara bersih serta pemandangan yang indah bagi para wisatawan yang datang berkunjung.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) mengadakan Rapat Pembahasan Master Plan pengembangan Malibou Anai, pada Kamis (4/3) bertempat di ruang pertemuan Anai Land Malibou Anai Kandang Ampek Nagari Guguak Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi, SE.MM. selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) itu, diikuti oleh staf dan manajer PT. Andalas Anai Permai Internasional (Dempo Group) selaku pengelola kawasan Malibou Anai bersama beberapa instansi teknis Kabupaten Padang yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengembangan kawasan.

Adapun instansi teknis yang terlibat dalam Rapat pembahasan rencana pengembangan kawasan Malibou Anai itu, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Pemukiman dan Perumahan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam arahannya, Sekdakab. Jonpriadi manyampaikan. Bahwa pertemuan yang dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait ini, tentunya merupakan langkah yang cukup strategis diawal tahun ini. Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan peluang investasi di Kabupaten Padang Pariaman.

“Pertemuan ini menjadi agenda yang sangat strategis, terutama dalam membuka peluang investasi di kabupaten Padang Pariaman. Begitu juga dalam upaya kita dalam pemulihan ekonomi, yang sudah setahun lebih mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat Pandemi Covid-19 yang melanda semua pelosok negeri dimanapun”. jelasnya.

Jonpriadi kembali menegaskan, dengan dimulainya pengembangan kawasan ini, tentunya akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah kita. Dan ini sudah jelas akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat, karena akan ada suatu kawasan destinasi wisata “ekopark” dengan bangunan villa dan hotel bintang lima serta banyak lagi sarana pendukung lainnya.

“Pembahasan pengembangan kawasan Malibou Anai yang kita lakukan ini, tentunya akan menjadikan suatu destinasi terkemuka di Sumatera Barat yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Dampak dari pengembangan kawasan ini, diyakini akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Yang tentunya akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman dan Sumatera Barat secara umum”. ujar Jonpriadi.

Menurut General Manager (GM) Dempo Group Yaya Rahmawaty, pengembangan dan perluasan usaha Anai Land, akan dibangun diatas lahan seluas lebih kurang 413 Ha. Dengan total nilai investasi lebih dari Rp. 300 Milyar. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap, untuk tahun 2021 ini akan difokuskan pada bagian akses masuk dan pembangunan kawasan ekopark.

Senada dengan itu, Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman Rudi Rilis melalui Kabid Perizinan Emri Nurman mengatakan kepada media. Untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19, khususnya dibidang penanaman modal dan investasi sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara stakeholder terkait. Karena itu, dilaksanakan pertemuan pada hari ini, bertujuan untuk menyamakan visi dalam memberikan pelayanan sekaligus mempercepat proses perizinannya.

“Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi, Pemerintah Daerah juga telah memberikan kemudahan dalam berusaha. Terutama dalam pengurusan izin secara elektronik, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik. Apalagi, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Pemerintah mengharapkan, tidak ada lagi aturan yang mempersulit kelangsungan berusaha”. ujar Emri Nurman.

Diketahui, bahwa lokasi pengembangan kawasan Anai Land yang akan memiliki 17 zonasi dan spot arena ini, berada pinggir jalan Raya Padang – Bukittinggi. Yang hanya berjarak sekitar 50 km. atau menghabiskan waktu 45 menit, untuk perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai. Sehingga, kondisi yang demikian menjadikan kawasan ini mudah dijangkau oleh para wisatawan yang datang dari luar provinsi Sumatera Barat. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!