Kunjungi Nagari Tandikek Utara, Kadisdukcapil Himbau Pemerintah Nagari Segera Benahi Data Nama Korong.

0 34

Pariaman, Tinta Rakyat – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Padang Pariaman Muhammad Fadhly melakukan pengecekan data penduduk ke Nagari Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (14/9).

Dalam kunjungan yang didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database, Kadis Muhammad Fadhly melakukan pengecekan data penduduk melalui aplikasi Prisma Nagari yang disediakan oleh Dinas Dukcapil bagi Nagari, guna mengetahui data agregat penduduk skala Nagari.

Sebagaimana disampaikan Kabid  Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Fauzi Al Azhar, M.Si. kepada media. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Nagari Tandikek Utara mendapatkan penjelasan tentang data penduduk berdasarkan nama-nama Korong (sebutan untuk Dusun di Kabupaten Padang Pariaman). Dari data tersebut, diketahui bahwa terdapat data penduduk nagari lain yang masih berada di nagari Tandikek Utara, sebagai akibat dari pemekaran nagari yang terjadi beberapa tahun lalu.

“Sebagaimana telah disediakan dalam aplikasi Prisma (Pusat Riset Statistik dan Manajemen Data), semua Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dapat melihat perkembangan data kependudukan secara real time. Nagari dapat mengetahui tentang data agregat pindah datang warga, lahir dan mati, serta perekaman KTP elektronik. Prisma juga menyediakan akumulasi berdasarkan elemen data seperti jumlah penduduk nagari yang telah memiliki data Golongan Darah, data berdasarkan Pekerjaan, data berdasarkan Agama dan sebagainya”. jelas Fauzi.

Dalam kesempatan itu, Kadisdukcapil Muhammad Fadhly mengharapkan. Dengan adanya aplikasi ini Nagari dapat melihat kelengkapan elemen data penduduknya dan melakukan perubahan dan perbaikan data penduduk melalui pelayanan.

Sehubungan dengan data nama Korong yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman. Maka semua nomenklatur nama Kecamatan, Nagari dan Korong harus menyesuaikan kepada regulasi tersebut. Atas dasar ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan evaluasi terhadap data kependudukan yang tertuang dalam Kartu Keluarga dan Biodata WNI. Dari hasil evaluasi, ditemukan banyak nama Korong yang belum sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Daerah.

“Umumnya, ini terjadi pada Nagari-nagari yang melakukan pemekaran terakhir. Dimana terdapat nama-nama Korong yang telah pindah ke Nagari pemekaran, tetapi data penduduknya masih berada pada Nagari induk”, terang Muhammad Fadhly.

Hal ini disebabkan, karena data penduduk tersebut tidak menuliskan nama Korong pada alamat di Kartu Keluarga.

“Saat ini kami mengecek ke Nagari Tandikek Utara, setelah ini akan kita lakukan evaluasi skala Kecamatan Patamuan.” jelas Muhammad Fadhly.

Muhammad Fadhly juga akan melakukan evaluasi skala Kabupaten, untuk pembenahan nama Korong pada data keluarga. Yang nantinya akan dapat membangun validasi data kependudukan Nagari semakin baik. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!