Giat Cipta Kondisi, Satpol PP Padang Pariaman Amankan Sebelas Wanita Malam.

0 442

Lubuak Aluang, Tinta Rakyat – Demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (TUTM) Ir. Firman Suheri, MM. melakukan operasi Giat Cipta Kondisi, pada Senin (21/6) malam. Kegiatan itu berawal dari perintah Kepala Dinas Satpol PP Damkar Rianto, SH, MM. karena berdasarkan pantauan dan informasi masyarakat, ada beberapa lokasi tempat hiburan yang diduga digunakan sebagai tempat maksiat.

Pergerakan dimulai dari Markas komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman di Kecamatan Lubuk Alung, menyisir ke Kecamatan Nan Sabaris hingga Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Namun, Tim yang turun sepanjang malam itu tidak menemukan pelanggaran di lapangan.

Pada Selasa (22/6) dini hari, tepatnya pada pukul 00.30 wib. Tim bergerak ke arah Selatan yaitu Kecamatan Batang Anai dan Tim berhasil mengamankan sebanyak 11 (sebelas) wanita malam pads beberapa cafe di wilayah itu. Bersama itu, juga diamankan beberapa botol minuman keras golongan A jenis Bir, yang diperjual belikan tanpa adanya izin resmi. Kesemuanya hasil penangkapan, diamankan ke Mako Satpol PP Damkar sebagai barang bukti dan untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik.

Kepada media, Firmansyah S.IP selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan sekaligus sebagai Penyidik mengatakan. Bahwa Tim telah memeriksa ke 11 wanita tersebut, secara bergantian dari pagi hingga sore menjelang malam. Kesemuanya terbukti melanggar Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat.

“Dalam operasi tersebut, Tim juga ditemukan 4 orang yang melanggar Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat. Dimana, mereka melanggar protokol kesehatan covid-19 karena tidak memakai masker saat berada di luar rumah”. jelas Firmansyah.

Dikatakan, hasil dari penyidikan tersebut, diteruskan kepada Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) untuk disampaikan kepada Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman. Setelah itu, barulah dilakukan Pembinaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Damkar Rianto. Turut mendampingi, Kabid TUTM, Kabid PPUD dan Kasi Lidik Sidik.

“Penindakan tersebut masih dalam tahap pembinaan, kami titikberatkan kepada terciptanya perubahan sikap masyarakat. Agar perilaku baik yang menjurus maupun mendekati perbuatan maksiat bisa dihindari. Kepada Pemilik cafe dipesankan secara tegas, agar mematuhi peraturan yang ada ataupun norma yang berlaku di tengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Apabila wanita-wanita ini masih membandel dan kembali kami temukan, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan untuk dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi di Solok”. ujar Firman menutup pembicaraan. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!