Disdikbud Pessel Sosialisasikan Juknis Tata Kelola Penggunaan Dana BOS Tahun 2021

0 67

Sutera, Tinta Rakyat — Sebelum dilakukan penggunaan dan pelaporan dana BOS tahun 2021, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan Sosialisasi terkait Petunjuk Teknis yang dilaksanakan di Gedung KPRI Kecamatan Sutera, pada Selasa (30/3).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Yendrizal, S.Si, Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Darmawi, M.Pd, Korwildikcam, Ardinal, M.Pd, Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta seluruh Kepala Sekolah, Bendahara dan operator SD se Kecamatan Sutera. Semua peserta harus mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker.

Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Ade Bethen Parsilia, SE, M.Si sebagai pemateri memaparkan pelaksanaan teknis dalam menggunakan anggaran dana BOS sesuai aturan dengan dasar hukum yang berlaku, diantaranya : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesa Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TP. 2021/2022.

 

Adapun Komponen Penggunaan Dana Pembiayaan sebagai berikut : Penerimaan Peserta Didik baru; Pengembangan perpustakaan; Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; Administrasi kegiatan sekolah; Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; Langganan daya dan jasa; Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah; Penyediaan alat multi media pembelajaran; Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau Pembayaran honor.

Karena itu, Kepala Sekolah diminta lebih bijak dalam menggunakan dana BOS. Dengan menerapkan prinsip yang bersifat fleksibilitas, efisien, akuntabel dan efektivitas agar bisa dipertanggung jawabkan.

“Setiap kebijakan kepala sekolah harus memberi dampak terhadap perkembangan peserta didik dan sekolah, selain itu harus terbuka dan transparan dalam penggunaan anggaran,” ujar Ade Bethen Parsilia yang akrab di panggil buk Cecen.

Ditambahkan lagi, mindset Kepala Sekolah harus diperbaharui. Agar lebih inovatif supaya menjadi daya tarik lebih bagi masyarakat. Sehingga akan mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah kita.

“Sekarang belanja tidak lagi dibatasi berdasarkan persentase, seperti tahun sebelumnya. Jadi, silahkan Kepala Sekolah membelanjakan anggaran untuk berinovasi dalam melakukan program dan kegiatan yang bersifat fleksibilitas, akuntabel, efisien dan efektif dalam memacu perkembangan peserta didik. Namun tetap berpedoman kepada Juknis BOS tahun 2021,” ungkapnya. (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!