Bupati Solok Kecewa Kepada Kemenag Atas Penghentian Sementara Izin Sekolah Tafizd Al-Qur’an

0 306

Solok, Tinta Rakyat – Bupati Solok Epyardi Asda beserta Tokoh masyarakat Kabupaten Solok sangat kecewa kepada Kementrian Agama (Kemenag) dengan dikeluarkannya moratorium penghentian sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Alquran (RTQ).

Bupati Solok menilai, penghentian tersebut tidak tepat dilakukan pada saat di bulan Ramadhan. Karena menurutnya, masyarakat justru di bulan Ramadhan ini lebih sering melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan, karena sebagai umat muslim harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an.

“Saya sangat merasa sedih di bulan Ramadan ini dikeluarkannya moratorium, selaku Bupati saya sangat-sangat kecewa. Karena Kabupaten Solok mayoritas umat Islam. Entah apa alasannya, saya tidak habis pikir juga,” terang Bupati Solok dengan nada kecewa.

Hal itu disampaikan Bupati Solok saat berbuka bersama dalam acara silaturahmi dengan seluruh OPD, Camat, Wali Nagari, KAN, BPN se – Kabupaten Solok di Masjid Agung Darussalam Koto Baru, Kecamatan Kubung, Sabtu (16/4/2022).

Bupati juga mengulas apa yang di sampaikan, oleh Ustad Abdul Somad (UAS) saat berkunjung ke Kabupaten Solok beberapa waktu lalu, bahwa ketika mempunyai jabatan hendaknya di gunakan untuk membela agama Allah.

“Ustadz Abdul Somad, waktu hadir tausiyah agama di Kabupaten Solok menyampaikan, gunakanlah jabatan itu untuk membela agama Allah. Namun kalau melihat kebijakan Kementrian Agama yang terjadi saat ini saya kecewa, kalau saya masih anggota DPR saya akan pertanyakan ini kepada Kemenag. Hari ini saya sebagai Bupati tentu sangat bertanggung jawab dunia akhirat untuk Kabupaten Solok yang kita cintai ini,” paparnya.

Kendati demikian, selaku Bupati ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Solok, bagi yang ingin membuat Rumah Tahfidz Al-Qur’an silahkan tetap melanjutkannya.

“Jadi, bagi masyarakat Kabupaten Solok yang ingin melaksanakan kegiatan keagamaan dan bagi yang sedang membuat Rumah Tahfidz Al-Qur’an supaya tetap berjalan. Tidak perlu khawatir, saya akan membantunya. Karena di sini saya yang bertanggung jawab dunia akhirat,” sambung Bupati.

Sebelumnya diketahui, Kemenag mengeluarkan moratorium yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) ini mulai berlaku pada 11 April 2022.

Sementara, Muhammad Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan, bahwa moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama untuk Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” kata Ramdhani di Jakarta, pada Kamis (14/4/2022) yang lalu. (Wdk)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!