Al Azhar Adek: Bupati Padang Pariaman Instruksikan Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dimulai.

0 393

Paritmalintang, Tinta Rakyat – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memulai Sekolah Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tanggal 18 Januari 2021. Sejumlah persiapan sudah dilakukan, untuk menjamin dan memastikan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 800/158/Disdikbud/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, dan SLTP Negeri atau Swasta Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan, dijelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipersiapan dan dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka, baik SLTP, SD, TK dan PAUD Negeri ataupun Swasta.

Untuk memantapkan pelaksanaan dan mekanisme pembelajaran tatap muka di kabupaten Padang Pariaman, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk selalu berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait. Perintah ini sesuai dengan Instruksi Bupati Padang Pariaman, Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 tanggal 5 Januari 2021. Tujuan dari instruksi itu adalah, agar dalam pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran dan Instruksi Bupati tersebut diantaranya, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021 setelah mendapatkan izin tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman. Kepala Sekolah dituntut membentuk Satgas Covid 19 di sekolah yang bersangkutan, melakukan penyemprotan disinsfektan ke ruang kelas secara berkala.

Kemudian pihak sekolah melarang berjualan di sekitar sekolah, karena akan menimbulkan kerumunan dan Satuan Pendidikan wajib menyediakan sarana pendukung sesuai dengan protokol kesehatan. Satuan Pendidikan wajib mengantongi izin dan pernyataan dari semua orang tua siswa, mewajibkan tes SWAB PCR bagi kepala Satuan Pendidikan, tenaga pengajar, dan tenaga kependidikan lainya sebelum proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan.

Bupati Padang Pariaman juga menginstruksikan kepada OPD terkait untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan, selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka. Terutama dalam memantau kesehatan seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan peserta didik serta mengawasi aktifitas mereka agar tidak berkerumun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Al Azhar Adek, SH, M.Pd, menyampaikan bahwa Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, dan SLTP yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk pelaksanaan tinggal mengikuti petunjuk teknis dan mekanisme yang sudah ada. Namun harus mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan”. jelas Al Azhar Adek saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Sabtu, (16/1).

Dia menyebutkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka sebelum izin dikeluarkan. Termasuk mengontrol persiapan tes SWAB PCR para guru di sekolah yang bersangkutan.

” Apabila telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dalam instruksi Bupati, maka izin tertulis akan dikeluarkan.” Kata Al Azhar Adek yang juga mantan Camat Ulakan Tapakih ini. (MHK)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!