Beri Kenyamanan Nasabah, LPPKI Selenggarakan Legal Training Perbankan Bagi Insan BPR.

0 46

Solok, Tinta Rakyat – Dalam upaya melindungi konsumen dan kenyamanan nasabah serta keamanan bagi perbankan dalam proses perjanjian, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menyelenggrakan Legal Training (Pelatihan Hukum) Perbankan bagi insan Bank Prekreditan Rakyat (BPR). Pelatihan Hukum yang diikuti oleh perwakilan BPR se Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan itu, diadakan di Hotel Taufina Kota Solok, pada Kamis (23/9).

Bertindak sebagai narasumber pada Pelatihan itu, Ketua Umum LPPKI Azwar Siri, SH. dan Rahmawaty, SH. serta M. Azril, SE. Permasalahan utama yang dipaparkan, adalah Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada BPR serta akibat hukumnya. Pada sesi terakhir, dilanjutkan dengan materi tentang proses hukum ber-acara di sidang Pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Solok yang sekaligus penyelenggara pelatihan Zulfitri, SP. menyampaikan. Bahwa acara Legal Training ini, diadakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan SDM para insan Perbankan khususnya pegawai BPR. Terutama pemahaman dalam bidang hukum perbankan, guna menunjang kinerja para pegawai BPR, khususnya dalam memberikan layanan kredit kepada nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPPKI dan nara sumber, yang telah berkenan memfasilitasi kegiatan legal training dan membagi ilmu terkait perjanjian kredit jaminan fidusia. Sehingga dapat menambah wawasan dalam bidang hukum bagi insan BPR guna menunjang tugas keseharian. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi nasabah BPR dalam proses pengajuan kredit melalui BPR”. kata Zulfitri.

Dalam paparannya, Azwar Siri menjelaskan tentang pelaksanaan Perjanjian Kredit dan Jaminan Fidusia di BPR. Perjanjian ialah suatu perikatan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak pihak lainnya. Hendaknya, dalam suatu perjanjian memuat secara rinci mengenai sebab dan akibat dari diadakannya suatu perjanjian. Sedangkan Jaminan Fidusia, merupakan lembaga jaminan yang sangat dibutuhkan dalam dunia perbankan. Mengingat, bank adalah lembaga keuangan yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Begitu pula dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia, sebagaimana termuat dalam Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, harus dibuat secara rinci sebab akibat dalam perjanjian jaminan tersebut. Dalam Pasal 11 ayat (1) dikatakan, “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”. Tujuan dari didaftarkanya Jaminan Fidusia, tidak lain adalah untuk mendapatkan Sertifikat Fidusia. Sertifikat Fidusiia memiliki kekuatan exsekutorial yang sama dengan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap”. jelas Azwar Siri.

Menurutnya, penerapan pada BPR menarik untuk dibahas yaitu tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia di BPR dan akibatnya apabila Jaminan Fidusia tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia oleh BPR.

“Dalam prakteknya, mungkin ada sebagian perjanjian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat yang tidak memuat secara rinci tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan Undang-Undang Fidusia. Melainkan hanya menggunakan perjanjian baku atau perjanjian umum standar. Karena di sebagian Bank Perkreditan Rakyat, Jaminan Fidusia tersebut tidak didaftarkan oleh pihak Bank. Sehingga hal tersebut merupakan suatu kerugian bagi Bank, karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial ketika Debitur sebagai Pemberi Fidusia cidera akan janjinya”. ujar Azwar Siri mengakhiri.

Terlihat para peserta sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti pelatihan, yang juga diselingi dengan diskusi dan tanya jawab. Kemudian dilanjutkan dengan sesi bedah kasus, yang berkaitan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia.

Pada akhir acara, dilakukan pemberian hadiah hiburan bagi peserta legal training yang terbaik dalam menanggapi dan menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan narasumber, dilanjutkan dengan foto bersama. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!