Penolakan Warga terhadap Penambangan Galian C berlanjut, Kantor Nagari Buayan Ditutup.

0 442

Parit Malintang, Tinta Rakyat – Penolakan terhadap aktivitas tambang galian C PT. Zulia Mentawai Rik di Nagari Buayan Lubuk Alung Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman terus disuarakan warga. Lebih 500 warga dari tiga Korong di Nagari setempat, melakukan aksi cegat mobil truk yang berisi material hasil tambang galian C pada Senin, 18 Januari 2021.

Massa menuntut izin tambang galian C di cabut. Massa yang atas nama warga Nagari Buayan Lubuk Alung, juga mendesak Pemerintah Nagari menertibkan keberadaan galian C yang membahayakan ekologi lingkungan. Warga menilai wali nagari memiliki keberpihakan kepada pihak penambang.

Dalam aksi itu, warga juga memasang spanduk dengan aneka tulisan. Ada juga yang membentangkan spanduk tuntutan “Warga Tolak Galian C”. Terlihat beberapa spanduk dan sejumlah tulisan sekitar lokasi tambang dan kantor wali nagari. Diantaranya, “Tungkek Mambao Rabah” (Tongkat membawa jatuh), cabut izin tambang Nagari Buayan, sampai titik darah penghabisan kami tetap menolak galian C, Save Buayan. Bahkan massa yang demo menutup pintu masuk kantor wali nagari, dengan bangunan pos ronda yang ada diseberang jalan dan diangkat secara bersama-sama. Sehingga pintu masuk kantor wali seperti diportal warga.

Aksi warga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, anggota Polsek Batang Anai, Brimob Polda Sumatera Barat, Perwakilan Polres Padang Pariaman Kabag Ops AKP Gunawan Wibisono, SH, MH.

Untuk menenangkan warga Pak Gun sapaan akrabnya langsung berbicara kepada masa aksi. “Tanah masih dalam sengketa dan dalam waktu dekat akan ada eksekusi putusan pengadilan, sementara tambang galian c ini legal dan berizin”. Katanya.

Dia menambahkan karena ada penolakan dari masyarakat, maka mempertimbangkan keselamatan warga, harta benda masyarakat, serta hak azazi manusia. Untuk itu, alat berat dikeluarkan dan aktifitas galian c harus dihentikan, kemudian masyarakat dibubarkan.

“Izin dari pemerintah itu kan di uji masyarakat, ternyata dengan izin lingkungan yang diuji oleh masyarakat tidak berkesesuian, maka ada penolakan. Untuk itu, aktivitas tambang harus dihentikan”. Tutupnya.

Wali Nagari Buayan Lubuk Alung Deni Setiawan, SH. saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Membenarkan adanya aksi penolakan warga terhadap aktivitas tambang galian C, hari Senin yang lalu. Dia menyebutkan, tambang galian c itu legal dan berizin dari Provinsi Sumatera Barat.

“Ya, di depan pintu masuk kantor atau teras sengaja ditarok bangunan pos ronda. Dan kami mohon petunjuk dari Sekda, apa solusinya. Karena kami tak bisa melakukan aktivitas hari ini di kantor,” katanya pada media Selasa (19/1).

Deni Setiawan tak mengerti pula, apa sebenarnya yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. “Tambang itu jelas legalitasnya. Ada izin resmi langsung dari Gubernur Sumbar. Sebagai yang mengurus nagari di tingkat paling bawah, kita tidak mengeluarkan izin. Yang ada hanya rekomendasi,” ujarnya menambahkan

“Yang namanya pelayan masyarakat, sepanjang rukun dan syarat yang diajukan perusahan itu lengkap, tentu tak ada salahnya kita rekomendasikan. Saat minta rekomendasi, perusahaan ini lengkap dokumennya, ada surat tanahnya dan dokumen penting lainnya,” Tutup Deni.

Kronologis Penolakan warga selama Tahun 2021:

Pada 2 januari 2021 : pada 09.00/10.00 pagi kembali ditemui oleh masyarakat bahan material keluar dari tambang galian c. Masyarak menghadangnya kembali, hingga kembali didatangi brimob, diikuti Kapolsek, kasat intel, perwakilan perusahaan Diswandi direktur perusahaan dan bamus. Kasat intel berkata “apakah kito adu mengadu kekuatan kini lai, ambo sampaikan ke pimpinan kito arahkan anggota tibo, supayo barangko kalua dulu” kemudian digiring ke kedai kantin perusahaan. Saat itu ketua pemuda nagari menyampaikan kembali, terkait izin dan peraturan yang dilanggar ke pihak PT. Zulia.

Pada jam 13.30 diadakan kembali pertemuan di gedung perusahaan, dengan hasil masyarakat tetap menolak sampai titik temunya ada. Masyarakat tetap meminta aktifitas tetap dihentikan, masyarakat meminta mesin untuk aktifitas galian segera di keluarkan agar tidak adanya aktifitas pertambangan di dalamnya.

Tertanggal 13 Januari 2021, Persatuan Pemuda Pemudi Nagari Buayan Lubuk Alung mengeluarkan surat penolakan terhadap Tambang Galian C yang dikirimkan ke Camat Batang Anai dan di tembuskan ke 16 Instansi Pemerintah dan lembaga lainnya.

Pada 14 Januari 2021 pada jam 09.00 pagi diadakannya rapat atas undangan wali nagari di kantor camat, perihal untuk menindaklanjutinya. Masyarakat tetap menolak, mempertanyakan sertifikat dll. Pertemuan tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan warga walk out.

Sekira jam 14.00 ditemui kembali adanya material dibawa keluar dari pertambangan, sehingga masyarakat kembali menghadangnya. Sekitar pukul 16.00, anggota Brimob bernama Sony mendatangi ketua pemuda Korong simpang dan mengatakan bagaimanapun caranya pihak PT. Zulia akan mencari kelemahan dan kesalahan masyarakat dan menawarkan apa yang diinginkan oleh tokoh tersebut. Sony mengatakan, bahwasanya perusahaan PT. Zulia Mentawai Rik sedang mengalami krisis, maka dari itu dansatnya lah yang mengambil alih. Oleh Karena itu, mereka stay dilokasi karena perintah pimpinan, bagaimanapun terkait bahan harus keluar.

Kemudian pada 18 januari 2021, kembali ditemui mobil yang keluar hingga kembali di cegat oleh masyarakat dan kemudian mobil tersebut kembali berbalik. Sehingga masyarakat standby di jalan depan SD 03 Batang Anai sejak sore jam 16.00. Sekira pukul 19.00 terlihat ada sekitar 8 mobil yang sudah dipenuhi dengan material pasir galian c yang bersiap-siapakan dikeluarkan dari lokasi.

Kemudian 8 warga kembali berembuk untuk mempertanyakan mengenai keberadaan mobil tersebut dan kemudian 8 orang tersebut mencoba mendatangi lokasi. Namun sampai di pagar masyarakat, didatangi oleh 4 orang aparat kepolisian tidak berseragam yang dilengkapi dengan senjata api dan sony yang mengenakan seragam, langsung dijepit bagian leher dengan lengan kemudian terjadi dorong-dorongan.

Diantaranya tindakan yang diterima oleh masyarakat adalah, ada aparat yang melakukan tindakan menarik kerah baju masyarakat yang mendatangi lokasi sambil mengatakan “kalian sudah melakukan tindakan premanisme, himbau masyarakat buayan sado alahnyo”. Aparat memegang kerah Eri sambil memegang senjata, seolah mengancam untuk menembak, lalu saat manjepit leher salah seorang masyarakat. Polisi menembakkan senjata keatas 2 kali, sembari berucap “Himbaulah masyakat buayan tu”.

Karena mendengar tembakan, masyarakat sekitar mendatangi lokasi beramai-ramai hingga mencapai sekira 500 orang. Di lokasi, Heri menanyakan berkenaan dengan suara tembakan. Kemudian terjadi kericuhan dan dorong-dorongan, serta tindakan-tindakan pengancaman terus dilakukan oleh pihak kepolisian dengan terus memegang senjata apinya.

Kemudian masyarakat semakin bertambah ramai dan personil brimob lainnya datang. Kemudian, datang personil polsek dan perwakilan Polres Padang Pariaman. Kabag Ops sebagai perwakilan kapolres berbicara, berkenaan dengan tanah memang lagi disengketakan. Sementara izin legal namun ada penolakan, alat berat dikeluarkan dan aktifitas harus dihentikan, Kemudian masyarakat dibubarkan.

Diketahui, tanggal 19 Januari 2021 perwakilan masyarakat mendatangi LBH Padang. Mereka mengadukan, terkait permasalahan Izin Tambang galian C dan kerusuhan yang terjadi. (Tim)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!