Walikota Deri Asta Harapkan ASN Tingkatkan Konsultasi dan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

0 9

SAWAHLUNTO, Tinta Rakyat – Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, menjalin perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata. Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin, diikuti dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, pada Rabu (7/4) di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto. 

Kepada awak media, Walikota Deri Asta menyebut, perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting. Sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi dan hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan, maka tentu pengurusan hal – hal terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.

“Arti pentingnya kerjasama ini, kita di Pemko mendapat pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini menjadi penting, sebab membuat dan menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan hukum. Maka tentunya, kita harus selalu awas dan memahami persoalan hukum,” kata Deri.

Namun Deri menekankan bahwa kehadiran kerjasama tersebut, bukan dalam artian sebagai pembela Pemko. Sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum.

“Pihak Kejaksaan itu, membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk – petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” sebut Deri.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin. Disebutkan, kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemko. Bahkan jika misalnya dalam kasus konflik Pemko dengan institusi Pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).

“Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko,” kata Abdul.

Dalam kesempatan tersebut, Deri Asta juga berpesan kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto, agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.

“Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Deri Asta.

Walikota juga mengajak agar jajaran ASN, meningkatkan konsultasi dan sinergi dengan pihak berkompeten terkait, yakni Kejaksaan Negeri.

“Lebih baik sering bertanya dan berkonsultasi, terutama jika ada keraguan dan dirasa ada yang rawan tidak sesuai aturan hukum,” tutup Walikota.(Yesi)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!