Wali Nagari Dilarang Memutasi Staf Sebelum Enam Bulan Masa Jabatan.

0 97

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat — Agar tidak menimbulkan permasalahan secara hukum dan juga dalam administrasi pemerintahan. Maka kepada 31 Wali Nagari hasil pemilihan serentak, yang telah dilantik pada tanggal 8 Juli 2021 lalu, dilarang memutasi staf di jajarannya.

Hal itu ditegaskan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Wendi, pada Rabu (18/8) di Kantornya Painan.

“Wali Nagari selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat nagari, harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dijelaskannya bahwa, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dalam undang-undang itu ditegaskan, bahwa Wali Nagari yang belum sampai enam bulan dilantik. Tidak boleh memutasi, apalagi sampai memberhentikan staf atau Kepala Urusan (Kaur) Nagari,” jelasnya.

Hal itu ditegaskannya, karena sudah ada laporan dari masyarakat. Bahwa Wali Nagari hasil Pilwana serentak yang dilantik pada 8 Juli 2021 lalu itu, memutasi Kaur Nagarinya.

“Karena melanggar, sehingga kepada Wali Nagari yang sudah memutasi Kaur Nagari tersebut, agar kembali memposisikan pada jabatan semula. Sebab tidak sah secara aturan berlaku,” tegas Wendi, tanpa menyebut Wali Nagari dimaksud. (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!