WAKAF DZURRY MEMPERKUAT STATUS PUSAKO TINGGI

Oleh : Drs. H. Z Dt. Bagindo Kali

0 79

TINTA RAKYAT SUMBAR – Kenapa Wakaf Dzurry dapat memperkuat status Pusako Tinggi ? Karena yang dimaksud Wakaf Dzurry adalah, bahwa manfaat harta wakaf itu langsung dinikmati oleh anak keturunan Sang Wakif. Berbeda dengan Wakaf Khairy yang penerima manfaat wakafnya atau Maukuf ‘Alahinya adalah masyarakat umum.

Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Yon Henry Piling, MA. Ketua Dewan Pengawas Wakaf Mulia Institut (WMI) bertempat di sebuah Restoran Halal di Padang, pada Selasa 14 Juni 2022.

Penjelasan itu, disampaikan dalam sebuah Focus Garoup Discussion (FGD) dengan Wakaf Mulia Institute perwakilan Sumatera Barat tentang peluang penetapan Status Hukum Syariah atas Tanah Pusako Tinggi di Wilayah Hukum Adat Minangkabau.

“Legalitas Hukum Syariat ini, diperlukan dalam rangka implementasi Filosofi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) terhadap Tanah Pusako Tinggi. Dimana, harta Pusako tinggi tersebut sangat berpeluang dijadikan Harta Benda Wakaf di lingkungan kaum masing masing” ujar alumnus Ponpes Gontor, yang sudah berstatus Asesor Wakaf Badan Wakaf Indinesia itu.

Kepada Pengurus WMI Sumbar Drs. H. Z Dt. Bagindo Kali, Drs. Nasyaruddin, SPd Dip.TEFL, Dr. Rafni, Mpd, MA dan Titip Tk. Sulaiman, SPd, Ustadz Yon Hendri Piling, MA meminta WMI Sumbar berkolaborasi dengan MUI Sumbar dan LKAAM Sumbar. Untuk mensosialisasikan peluang Alih status Pusako Tinggi menjadi Wakaf Dzurry ini.

Menurut Ust. Yon Henry yang berdomisili di Pekanbaru Riau itu, istilah Alih status hukum Tanah Pusako Tinggi menjadi Tanah Wakaf kurang tepat. Yang paling tepat adalah Peningkatan Status dari status tanah yang berstatus Hukum Adat yang tidak tertulis menjadi Tanah Wakaf yang tertulis menurut Hukum Syariat, yang Akta Wakafnya diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Yang paling penting dijelaskan oleh WMI Sumbar yang fokus kegiatannya di bidang Syiar, Edukasi dan Pengembangan Literasi Ekonomi Syariah adalah, bahwa penerima manfaat Wakaf Tanah Ulayat Adat *tidak bergeser sedikitpun keluar dari kaum* yang bersangkutan. Malahan, dengan status baru sebagai Wakaf Dzurry, Tanah Pusako Tinggi lebih jelas bahwa Mamak Kapalo Waris sebagai pengelola dan anak kamanakan kaum bersangkutan sebagai penerima manfaatnya”. Demikian disampaikan Ust. Yon Hendri disela-sela kunjungannya ke Sumatera Barat, memonitor penyaluran bantuan Korban Gempa Pasaman Barat tanggal 12 dan 13 Juni 2022 lalu.

Kesempatan kunjungan Ust. Yon Henry singgah di Padang menjelang kembali ke Pekanbaru itu, dimanfaatkan oleh Wakaf Mulia Institut dibawah pimpinan Drs. H. Z. Dt Bagindo Kali bersama Timya. Dimana maksud pertemuan itu, untuk memperdalam pemahaman tentang Status Hukum Syariat Tanah Pusako Tinggi, sebagai peluang menjelaskan pro kontra masyarakat adat Minangkabau terhadap pensertifikatan Tanah Ulayat.

Karena itu MWI Sumbar berkeyakinan, bahwa dengan pendekatan Ekonomi Syariat, sengkarut status hukum Tanah Ulayat akan terbantu penyelesaiannya. Karena, Orang Minangkabau yang menganut filosifi ABS-SBK, lebih akomodatif dan mudah menerima penjelasan simultan. Begitu juga karena Orang Minangkabau sekaligus memiliki Kecerdasan Intelektual, Kecerdasan Spiritual dan Kecerdasan Emosional.

“Disini letak keberhasilan kolaborasi antara Ninik mamak dengan Alim ulama dan dengan Cadiak pandai” jelas Ust. Yon Hedry, MA. selaku Ketua Dewan Pengawas Wakaf Mulia Institut, yang segera akan meresmikan Wakaf Point Pertama di Sumatera Barat. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!