Wabup Rudi Hariyansyah Lantik Lima Pimpinan Baznas Pessel Periode 2022-2027

0 83

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Melalui tahap-tahap seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan periode 2022-2027, Ketua dan Empat Wakil Ketua Baznas Pesisir Selatan secara resmi di lantik.

Pelantikan 5 Pimpinan Baznas ini dilakukan oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah di Painan Convention Center. Rabu (16/02/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 400/99/Kpts/BPT-PS/2022 Tanggal 4 Februari 2022 ditetapkan Yose Leonando, S.H, M.H, M.Kn sebagai Ketua, Drs. H. Jufri sebagai Wakil Ketua I, Dr. Masni, M.A sebagai Wakil Ketua II, Yudi Handri, S.Si, sebagai Wakil Ketua III, Junisman, S.H sebagai Wakil Ketua IV.

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah mengatakan, berdasarkan intruksi presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di kementerian, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, mengamanatkan bahwa seluruh zakat, infaq, dan sedekah untuk disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan BUMD di Kabupaten Pesisir Selatan untuk menyalurkan zakatnya di Baznas Kabupaten Pesisir Selatan,” Tegasnya.

Lanjutnya, dalam penyaluran, lembaga amil zakat dituntut benar-benar selektif agar tidak salah sasaran kepada siapa bantuan tersebut harus di dahulukan.

“Keberhasilan pengelolaan zakat mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang terukur dari sisi tanggung jawab sosial orang-orang wajib zakat terhadap orang-orang ekonomi lemah,” Tutupnya. (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!