Tipikor Polres Pessel Serahkan Berkas dan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI ke Kejari Pessel.

0 58

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Kamis (24/6) pukul 14.00 Wib. menyerahkan berkas dan dua tersangka Ketua KONI Pessel Rozi Marzeky dan Bendahara Atrisno ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel.

Penyerahan berkas dan tersangka, dilakukan penyidik Tipikor Polres Pessel ke JPU Kejari Pessel diruang Unit Tipikor Polres Pessel.

Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Alwi Ramadani, SH membenarkan perihal penyerahan berkas tahap II dugaan Korupsi dana hibah KONI Pessel periode 2018 -2019 ke JPU Kejari Pessel.

”Ya, untuk berkas dan bukti – bukti serta dua orang tersangka atas nama Rozi Marzeky dan Atrisno untuk proses selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejari Pessel,” tegas Kanit Tipikor.

Sebelum nya, dua tersangka tersebut telah kita lakukan penahanan di tahanan Polres Pessel pada hari Rabu (16/6). Setelah menjalani rangkaian panjang pemeriksaan saksi – saksi lainnya. Dan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.123.803.859-.

Dari pemeriksaan, juga keterangan saksi penyidik Tipikor Polres Pessel akhirnya menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Pessel sebagai tersangka, terang Ipda. Alwi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Dona Rumiris Sitorus, SH.,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti, SH, MH. menyampaikan pada wartawan. Bahwa JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Pessel telah menerima pelimpahan berkas tahap II perkara dugaan dana KONI Pessel periode 2018 -2019, dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pessel hari ini.

Beberapa dokumen, juga dua orang tersangka telah diterima, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Pessel.

”Jika surat dakwaan dan administrasi lainnya sudah selesai. Segera kita akan daftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. Untuk disidangkan,” tegas Kasi Intel Kejari Pessel.

Kembali Ricko menyampaikan bawah dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2019 dengan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.123.803.859-. (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!