Tim Tarantula Polres Tanah Datar Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Batusangkar

0 876

Tinta Rakyat Batusangkar,- Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua orang pemakai dan pengedar narkoba di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Kedua tersangka, BD (31) dan AL (43), merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Kedua tersangka tidak berkutik ketika diringkus Tim Tarantula pada Kamis (02/11/2023) sekitar jam 19.30 WIB. Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H, M.H., membenarkan penangkapan dua tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan, menyimpan, menguasai, dan memiliki sabu-sabu pada Kamis malam,” ujar Kasat Narkoba, Jumat (3/11) siang.

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, yang menduga bahwa B dan A sering terpantau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Kemudian, Kasat Narkoba bersama personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Selanjutnya, mereka melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk di atas jok motornya.

Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka BD sempat membuang sabu-sabu tersebut, tetapi tim Tarantula berhasil menemukan kembali sabu-sabu itu di lokasi penangkapan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah dua bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 4,50 gram. Barang tersebut dibeli tersangka dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanah Datar.

Saat ini, Polres Tanah Datar sedang mengembangkan kasus tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Narkoba.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar. (ANT)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!