Sidang Perdana Perkara Perlawanam PT Zulia Mentawai Rik Ke PUPR Terkait Eksekusi Lahan Ditunda, Ini Alasannya

0 15

Pariaman, – Sidang perdana Perkara Perlawanan No. 55/Pdt.G/2023/PN Pmn tanggal 6 Sept 2023 pasca lahannya di kawasan Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai yang terkena jalan tol di eksekusi PN Pariaman PT Zulia Mentawai RIK rencananya digelar Kamis, 21 September 2023 Pukul 09.00 WIB dengan Hakim Ketua: Dewi Yanti, S.H bersama anggota di PN Pariaman.

Namun sayang, setelah para pihak sudah hadir di lokasi PN Pariaman dan telah menunggu dengan waktu yang cukup lama Persidangan hari ini dengan jadwal agenda pemeriksaan Identitas para pihak di tunda karna katanya, Ketua Majelis sedang cuti sehingga sidang akan di lanjutkan lagi berikutnya pada tanggal 5 Oktober 2023.

Padahal Yalmarizul selaku Humas perusahaan PT Zulia Mentawai yang sudah hadir bersemangat dengan para tim kuasa hukumnya yang berjumlah tiga orang telah siap mengikuti jalan nya persidangan begitu juga dengan tergugat dari Kementrian dan pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal bina marga direktorat jalan bebas hambatan dan perkotaan satuan kerja pengadaan jalan tol wilayah dua (Sumbar) juga telah nampak hadir di lokasi persidangan.

Mahardi Adri Anata SH.MH salah satu tim Pengacara PT Zulia Mentawai mengatakan pada media ini, gugatan ini adalah satu bentuk perlawanan terhadap eksesekusi lahan tambang milik klien kami PT Zulia Mentawai terkait konsinyasi karna PT Zulia sebagai pihak ketiga keberatan atas eksekusi tersebut dan mereka juga akan mengajukan gugatan lain nya kepada PPK, BPN, Gubernur Sumbar, Lman, KKJP dan HK terang nya di lokasi PN Pariaman.

Sebelum nya H. Zul selaku Humas PT Mentawai mengatakan sejarah pembangunan Jalan tol di lokasi tambang miliknya.

“Karna HK kesulitan keuangan untuk pembayaran ganti rugi yang sudah di sepakati di thn 2020 itu sebesar 32 Milyar lebih jadi saya di datangi oleh orang Hutama Karya katanya untuk sewa dulu per enam bulan dengan angka hampir 200 juta lebih kurang per enam bulan dan sampai sekarang tidak pernah di bayarkan juga sudah mau tiga tahun lahan saya di pakai hanya enam bulan pertama saja yang di bayarkan padahal enam bulan berikutnya pun alat berat dan timbunan matrial punya HK masih di situ sampai terbentuknya jalan tol yang sekarang ini waktu itu pimpinan nya masih Marten nama nya ada semua perjanjian nya semua itu, jadi lokasi Zulia ini yang keluar titik kordinat nya dari Gubernur 9.7 hektar di kurangi 3 hektar yang di gunakan untuk jalan tol sekarang ini” jelasnya.

“Jadi tidak ada alasan nya lokasi kami tidak di bayar isi nya tersebut karna sudah di nilai dan ada buktinya semua dan itu mangkanya kita ajukan gugatan lagi ke pengadilan dan sudah kita daftarkan dengan nomor Perkara Perlawanan No. 55/Pdt.G/2023/PN Pmn tanggal 6 Sept 2023 dan jadwal Sidang perdana tgl 21 September 2023 Pukul 09.00 WIB” katanya lagi bersemangat.

“Soal lahan yang di eksekusi yah silahkan itu punya sudirman lahan nya, sedangkan lahan sudah di kuasakan sebelumnya ke PT Zulia Mentawai jadi isinya yang kita tuntut sebab Perusahaan kami yang di rugikan oleh HK termasuk biaya sewa lokasi oleh HK karna sejak di jadikan tol perusahaan kami sudah tidak bisa ngapa ngapain di lokasi itu, mangkanya itu yang kita gugat” tutup Yalmarizul selaku Humas PT Zulai Mentawai dalam wawancara nya.

Sementara itu Tim legal dari Kementrian PUPR wilayah Sumbar Taufik Hidayat SH.MH mengatakan “bahwa tugas kami hanya lah melakukan pembayaran terhadap lahan lahan yang telah di verifikasi datanya terhadap bidang bidang tanah yang telah di ukur BPN secara identifikasi dan verifikasi dokumen nya secara fisik dan yuridis, dan di nilai oleh tim apraisal setelah itu di lakukan musyawarah proses penggantian kerugian, terhadap pihak pihak yang keberatan dalam proses pengganti kerugian misal nya alasan nya tidak sesuai nilainya maka sesuai aturan UU pengadaan tanah nya maka uang tersebut harus di titipkan di pengadilan yang dalam bahasa hukum nya itu di sebut Konsinyasi,” Jelasnya.

Jadi terkait sidang yang akan kita jalani hari ini katanya, adalah terkait eksekusi konsinyasi karna penggugat menolak nilai maka kami ajukan permohonan untuk eksekusi ke pengadilan dan di kabulkan, jadi terkait teknis proses ganti rugi, berapa nilainya, atau ada data yang lama dan ada data baru itu semua di BPN jadi yang lebih berhak dalam hal tersebut kapasitas nya adalah BPN kami hanya melakukan proses pembayaran saja dan kalau ada hal hal lain mengenal perubahan nilai ganti ruginya semua ada di BPN.

Terkait isi kandungan tanah yang menurutnya ada nilai nya atau bisa di tambang secara umum yang bisa di ganti rugi terhadap objek tanah itu item nya ada tiga yakni ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan terhadap kandungan mineral yang ada di dalam nya itu pengalaman kami sejak 2018 sampai sekarang tidak pernah, jadi yang dibayar kan hanya item tiga itu saja dan hubungan hukum antara H. Sudirman dan PT Zulia Mentawai kami tidak mencampuri kami hanya ada hubungan hukum dengan H. Sudirman dan di NIS 70 itu namanya H. Sudirman dan di data lama memang ada nama penggarap yakni PT Zulia Mentawai namun sudah di ferivikasi ulang dan bagaimana teknis nya itu berubah sumbernya ada di BPN Kanwil Sumbar. tutupnya. (By Ajie) 

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!