Sawahlunto, Tinta Rakyat – Lebaran ini sebanyak 241 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto mendapatkan remisi khusus (RK), hal ini diungkapkan Nasir, S.Sos selaku Kalapas Narkotika Kota Sawahlunto, Selasa (2/5/2022).
Nasir juga mengatakan, penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Sawahlunto. Melalui ini Nasir menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI kepada warga yang telah menerima remisi untuk tetap bersyukur terutama pada Hari Raya Idul Fitri ini.
“Kami berharap kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi agar untuk bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya dan lebih meningkatkan kualitas hidupnya dan lebih bersemangat lagi untuk menjadi yang lebih baik, begitu juga dengan Warga Binaan yang belum mendapatkan remisi,” ucap Nasir.
Adapun rincian rekapitulasi jumlah Remisi Khusus I dan II Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 sebagai berikut.
A.RK I
1.yang menerima RK sebanyak 15 Hari 17 orang
2.yang menerima RK sebanyak I bulan 184 orang.
3.yang menerima RK sebanyak 1 bulan 15 hari sebanyak 36 orang.
4.yang meneriman RK sebanyak 2 bulan 3 orang.
Sedangkan yang untuk penerimaan RK II sebanyak 1 bulan ada 1 orang. (D/Nr)