Satu Tahun Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019.

Catatan : Fauzi Al Azhar

2 141

Pariaman, Tinta Rakyat – Akhir Desember 2020, genap satu tahun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019 diundangkan. Perda yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 ini, mengatur tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.

Kenapa harus dilakukan penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong? Bagaimanakah implementasi Perda Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong ini, selama satu tahun 2020?

SEJARAH.

Kabupaten Padang Pariaman dibentuk, berdasarkan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Dalam perkembangannya wilayah administrasi Kabupaten Padang Pariaman mengalami penyusutan luas wilayah. Pada tahap awal dimulai dengan perluasan wilayah administrasi Kota (madya) Padang, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang. Berikutnya pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Terakhir, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, telah ditetapkan kebijakan daerah tentang penataan Kecamatan, Nagari dan Korong. Kebijakan itu adalah, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Kecamatan. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Peraturan Nagari yang menetapkan pemekaran Korong pada masing-masing Nagari. Khusus untuk penataan Kecamatan sebelum pelaksanaan otonomi daerah, adalah pembentukan Kecamatan Batang Anai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982 dan pembentukan Kecamatan IV Koto Aur Malintang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995.

ARGUMENTASI.

Dalam implementasi kebijakan tersebut, nama-nama Kecamatan, Nagari dan Korong dimaksud, sering tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen kebijakan. Untuk itu, perlu penetapan nama baku terhadap nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman. Penulisan nama Kecamatan, Nagari dan Korong dilakukan sesuai dengan pelafalan ejaan dalam Bahasa Minangkabau. Dimana bahasa itu, merupakan bahasa sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.

Penggunaan Bahasa Minangkabau dalam penulisan nama Kecamatan, Nagari dan Korong sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahwa penamaan nama geografi, dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman didasarkan pada pemikiran perlu penetapan nama baku terhadap nama Kecamatan, Nagari dan Korong. Penulisan nama Kecamatan, Nagari dan Korong yang terjadi dalam tataran praktis berbeda-beda. Perbedaan tersebut meliputi, penulisan yang mengikuti ejaan Bahasa Indonesia, perbedaan penulisan antara unit kerja dan instansi, serta perbedaan penulisan dalam media massa. Perbedaan tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam tata naskah dinas, dokumen administrasi serta mengaburkan terhadap nilai-nilai historis dari penetapan nama-nama Kecamatan, Nagari dan Korong.

Sebagai contoh dari perbedaan tersebut antara lain, dalam penulisan nama Kecamatan. Seperti Sungai Garingging, Sungai Garinggiang, Sungai Geringging, Sei. Geringging. VII Koto Sungai Sarik, VII Koto Sungai Sariak, VII Koto Sei. Sariak. Sintuk Toboh Gadang, Sintuak Toboh Gadang. Ulakan Tapakis, Ulakan Tapakih dan lainnya.

Kemudian dalam penulisan nama Nagari. Seperti Gadur, Gadua. Katapiang, Kataping, Ketaping. Limau Purut, Limau Puruik. Sintuk, Sintuak. Sikucur, Sikucua. Sungai Sarik, Sungai Sariak. Sunur, Sunua. Tapakis, Tapakih dan lainnya.

Begitupun dalam penulisan nama Korong. Seperti Apar, Apa (Nagari Lareh Nan Panjang). Pinjauan, Paninjauan, Sibaruas, Sibarueh (Nagari Pilubang). Sungai Limau, Sei. Limau (Nagari Kuranji Hilia).

Penamaan Kecamatan, Nagari dan Korong memiliki nilai historis yang muncul dan berkembang, berdasarkan kearifan lokal yang berlaku pada wilayah tersebut. Seperti nama Kecamatan V Koto merupakan integrasi dari lima Nagari, yaitu Sikucua, Campago, Gunuang Padang Alai, Kudu Gantiang dan Limau Puruik. Kecamatan VII Koto merupakan integrasi dari tujuh Nagari, yaitu Sungai Sariak, Sungai Durian, Tandikek, Batu Kalang, Koto Dalam, Koto Baru dan Ampalu.

Dalam perjalanan waktu, Nagari Ampalu dimekarkan menjadi tiga Nagari yaitu Nagari Balah Aie, Nagari Lareh Nan Panjang, dan Nagari Lurah Ampalu. Begitu juga nama 2 x 11 Anam Lingkuang, penulisan angka 2, angka 11, dan kosakata “Anam Lingkuang” mewakili kondisi geografis dan historis pada wilayah tersebut. Nan Sabaris, mewakili kondisi geografis pada wilayah tersebut.

Penulisan nama geografi dengan ejaan Bahasa Indonesia, akan mengaburkan makna dari nama geografi tersebut. Baik dari sisi sosiologis maupun historis. Seperti penulisan nama Kudu Ganting dengan Kudu Gantiang. Gantiang secara bahasa lokal memiliki makna hampir putus, yang bisa disepadankan dalam ejaan Bahasa Indonesia dengan kata “genting”. Pemakaian kata “Ganting” dalam penamaan geografi Kudu Ganting mengaburkan makna dari kata tersebut. Baik dari sisi sosiologis, geografis maupun historis.

Contoh berikutnya, adalah penulisan ejaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi Sungai Sarik. Kata “Sarik” dalam bahasa Minangkabau memiliki makna kondisi sulit dengan padanan kata “sulit” dalam Bahasa Indonesia. Hal ini akan berbeda maknanya dengan kata “Sariak” yang dalam bahasa Minangkabau mengacu kepada kepada salah satu jenis bambu. Dengan demikian, makna dari penulisan kata “Sungai Sarik” dan “Sungai Sariak” akan berbeda baik dari sisi sosiologis, geografis maupun historis. Pengaburan nilai tersebut, juga termasuk pada nama Pauh Kambar, Parit Malintang, Sintuk dll.

IMPLEMENTASI.

Pasal 8 ayat (2) Perda Nomor 7 Tahun 2019 mengamanatkan, “Penulisan nama Kecamatan, Nagari dan Korong secara bertahap menyesuaikan dengan penulisan nama Kecamatan, Nagari, dan Korong dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.”

Berdasarkan ketentuan ini, secara esensial ada dua hal pokok yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam bentuk kebijakan ‘top down’ dan ‘bottom up’. Kebijakan ‘top down’ dilakukan dalam bentuk sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Sehingga Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini diatur secara tertulis dalam Pasal 5 – 7 Perda Nomor 7 Tahun 2019, yang meliputi pembinaan dan pengawasan. Kegiatan itu dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi terkait pembinaan, yaitu Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk tingkat kecamatan dan kabupaten. Sedangkan untuk pembinaan di tingkat Nagari dan Korong, dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Terkait dengan pengawasan, dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan, untuk tertib administrasi dan tertib waktu dalam pelaksanaan penyesuaian nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian kebijakan ‘bottom up’, yaitu melaporkan kepada instansi yang berwenang, terkait penyesuaian nama. Pelaporan yang pertama adalah kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat. Gubernur akan merekomendasikan ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa. Pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah, terkait dengan kewenangan penamaan kecamatan. Sedangkan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa, terkait kewenangan penamaan Desa atau Nagari. Terkait dengan proses pelaporan ini, komunikasi penulis dengan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dion Pranata, S.STP. pada awal bulan Desember 2020 akan segera disampaikan.

Pelaporan penyesuaian nama Kecamatan dan Nagari ke Kemendagri, sangat penting untuk tercatat dalam data wilayah administrasi pemerintahan. Data wilayah administrasi pemerintahan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan oleh Pemerintah. Diantaranya adalah, untuk elemen data alamat dalam Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK). Elemen data alamat penduduk akan terdata secara sistematis mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten dan Provinsi. Data wilayah administrasi pemerintahan, menjadi dasar oleh Kementerian Keuangan untuk penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) setiap tahunnya.

Dalam tataran praktis pada saat ini, perbedaan data ini muncul dalam dokumen administrasi pemerintahan. Siapa yang tidak kenal dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang berlokasi di Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai. Nagari ini memiliki tiga nama yang berbeda. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah “KATAPIANG”. Sedangkan tata naskah dinas di Nagari, ditulis “KATAPING” termasuk plank kantor. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI-Padang menuliskan “KETAPING”.

ALTERNATIF SOLUSI.

Dengan telah ditetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2019, saatnya untuk dilakukan penyesuaian nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman. Semua pemangku kepentingan kebijakan harus mempercepat penyesuaian nama sehingga tidak ada kekacauan dalam data administrasi. Tidak hanya terkait dengan kebijakan Perda Nomor 7 Tahun 2019, tetapi juga terkait dengan kebijakan Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. 

Dalam data Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, masih banyak data wilayah di Kabupaten Padang Pariaman yang belum dilakukan penyesuaian. Diantaranya, Nagari Katapiang, Sintuak, Sikucua, Limau Puruik, Kecamatan: Ulakan Tapakih, Sintuak Toboh Gadang, dan lainnya.

Dengan demikian, hanya ada satu solusi. Segerakan implementasi… (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354
2 Komen
  1. MTsN 2 Padang Pariaman berkata

    Masya Allah, Amazing

    1. Redaksi Tintarakyat berkata

      Alhamdulillah, kalau ada informasi kegiatan MTSN dua silahkan dikirim beserta fotonya ke redaksi. Insyaallah kami tayangkan. Terima kasih.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!