Resmikan Balai Restorative Justice di Sawahlunto, Walikota Deri Asta Apresiasi Kejati Sumbar

0 105

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH.MH resmikan Balai Restorative Justice Sawahlunto di Kantor Kerapatan Ada Nagari (KAN) Talawi, Kota Sawahlunto, Selasa (7/6/2022).

Dalam peresmian Balai Restorative Justice ini, selain Walikota Sawahlunto, Deri Asta, SH dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dr dr Ambun Kadri, MKM juga hadir Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu, SE, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sawahlunto, Meivyta Deri Asta, unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan LKAAM Sawahlunto serta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yusron, SH.MH dalam paparannya menyatakan, bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban umum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan norma yang berlaku.

Lembaga kejaksaan juga harus mampu menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup ditengah masyarakat. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui program restorative justice. Artinya, berupa program penyelesaian sengketa hukum, yang tidak harus melalui peradilan namun diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

“Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan restorative justice menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak beroreantasi kepada pembalasan. Namun merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dalam sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaruan sistim peradilan pidana, dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat dan biaya ringan,” ungkap Kajati Yusron menjelasakan.

Hadirnya Balai restorative justice di Kota Sawahlunto, sangat perlu diapresiasi. Karena, merupakan salah satu bentuk dari kerjasama antara pemerintah Kota Sawahlunto dengan pihak lembaga Kejaksaan.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pemerintah Kota Sawahlunto dan seluruh jajaran yang ada, atas terbentuknya kerjasama ini. Dan hal ini membuktikan bahwa, dengan hadirnya Balai Restorative Justice di Kota Sawahlunto, yang merupakan kota multi-etnis dengan berbagai kemajemukan adat, budaya serta agama. Hadirnya balai ini, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai sengketa pidana yang ada dan selayaknya masih dapat diselesaikan dengan musyawarah-mufakat,antara korban dan pelaku tindak pidana,” ujar Kajati Sumbar menambahkan.

Sementara itu, Wako Sawahlunto, Deri Asta, SH juga mengapresiasi pihak kejaksaan dengan melahirkan program Restorative Justice. Sebab, program ini sangat sesuai dengan kondisi serta kaedah hukum adat yang berlaku, khususnya di Kota Sawahlunto yang masih mengedepankan azas musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pada sisi lain, Kepala Kejaksanaan Negeri Sawahlunto, Dr Abdul Mubin, ST.,SH.,MH menjelaskan bahwa program Restorative Justice sudah sesuai dengan peraturan kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan atau Restorative Justice untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Program Restorative Justice bukanlah menghapus ataupun menghilangkan eksistensi sistem peradilan pidana terpadu yang berlaku di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun Restorative Justice harus memenuhi syarat,” katanya.

“Seperti, apabila kerugian yang timbul bagi korban akibat prilaku tersangka, maksimal 2, 5 juta rupiah dan ancaman hukumnya maksimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan dan yang terpenting, adanya perdamaian dari kedua belah pihak,” lanjut Abdul Mubin.

Kajari Abdul Mubin juga menyampaikan, ungkapan terimakasih kepada Walikota Sawahlunto dan jajarannya, yang telah merespon cepat atas hadirnya Balai Restorative Justice di Kota Sawahlunto.

Harapannya, peran serta dari seluruh elemen yang ada agar Balai Restorative Justice ini dapat berperan sesuai harapan. Sehingga nantinya, mampu menyelesaikan berbagai persoalan atau sengketa yang ada di Kota Sawahlunto melalui musyawarah dan mufakat. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!