Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman Tetapkan 5 Ranperda dibahas Tahun 2021.

0 130

Pariaman, Tinta Rakyat – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2021.

Semua Ranperda yang diajukan, merupakan usulan dan inisiatif pihak eksekutif. Dan selanjutnya akan ditetapkan untuk masuk dalam Propemperda melalui Rapat Paripurna DPRD, yang dilaksanakan pada Kamis (28/1) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Padang Pariaman.

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. H. Arwinsyah, MT. didampingi oleh kedua orang wakilnya Aprinaldi, M.MPd. AIFO dan Risdianto, ST. Rapat baru dimulai, setelah jumlah anggota yang hadir memenuhi kuota.

Terlihat hadir dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Direktur PDAM Aminuddin, ST. dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Padang Pariaman.

Mengawali Rapat Paripurna, Juru Bicara Bapemperda Jon Hendri berkesempatan membacakan laporan pelaksanaan Pembahasan dari Harmonisasi atau Sinkronisasi terhadap Ranperda tersebut. Sehingga mendapat persetujuan dari peserta Rapat Paripurna, untuk penetapan dalam Propemperda pada tahun 2021.

“Setelah dilakukan pembahasan dan harmonisasi/sinkronisasi oleh Bapemperda, pada prinsipnya telah memenuhi tiga aspek yang merupakan persyaratan mutlak dalam setiap penyusunan Ranperda. Yaitu, dari aspek Kewenangan, aspek Muatan Materi dan Teknis, serta dilihat dari aspek Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan atau Legal Drafting”. kata Jon Hendri yang berasal dari Fraksi PKS itu.

Dia menyampaikan kepada Pimpinan Rapat, bahwa Ranperda yang dapat ditetapkan menjadi Propempeda tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Ranperda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, 2. Ranperda tentang SOTK PDAM, 3. Ranperda tentang Pelestarian warisan budaya dan Cagar budaya, 4. Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda no. 8 tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, dan 5. Ranperda tentang Perubahan ketiga Perda no. 3 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari.

Berkaitan dengan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, semua anggota DPRD khususnya Bapemperda atas persetujuan 5 (lima) Ranperda untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2021.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami berterima kasih dan mengapresiasi hal ini. Karena ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Padang Pariaman, khususnya dari regulasi. Semoga regulasi yang akan kita susun ini, akan berdampak terhadap pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki. Sehingga akan mampu menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman”. jelas Suhatri Bur yang akrab disapa Aciak ini.

Diketahui bahwa anggota Bapemperda DPRD Padang Pariaman berjumlah sebanyak 9 (sembilan) orang, dengan strukturnya sebagai Ketua Syahrul Dt. Lung, S.Sos, Wakil Ketua Zul Efendi dan Sekretaris Khairul Nizam, S.Pi.MM. serta sebagai anggota sebanyak 5 (lima) orang yaitu Jon Hendri, Wira Satria, S.Sos, Afredison, Alfa Edison, dan Harfianda,SH.

Laporan pelaksanaan pembahasan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Ranperda tersebut, diterima langsung oleh Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!