Ranperda KIP Prakarsa DPR Diparipurnakan Saat Peringatan Hari HAM se Dunia

0 229

Padang, Tinta Rakyat – DPRD Sumateta Barat no limits soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hari ini regulasi keterbukaan informasi publik di Sumbar memasuki babak baru.

Ranperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, dihadiri Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, Jumat (10/12).

“Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentang keterbukaan informasi publik pas, yakni bertepatan dengan Hari HAM. Keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) Nofal Wiska didampingi Komisioner KI bidang kelembagaan Tanti Endang Lestari di DPRD Sumbar.

Ranperda KIP Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah sudah disepakati bahwa menjadi Ranperda prakarsa DPRD.

“Ranperda KIP ini DPRD sebagai prakarsa tetap proses pemabahasannya bersama dengan eksekutif, selain itu ada Ranperda Keuangan Daerah dan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan yang agenda hari ini nota penjelasan ketiga Ranperda itu,” kata Supardi.

Ranperda KIP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tujuannya kata Supardi untuk transparanasi dan memberi ruang kepada masyarakat luas.

“Cakupan Ranperda ini mempedomani regulasi lebih tinggi diperkuat dengan muatan lokal,” ujarnya.

HM Nurnas sebagai juru bicara Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi leading sektor Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, KIP itu sudah harus menjadi budaya pemeritnahan kedepan.

“Tata kelola. pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipatif publik dalam mengakses dan mengawasi mulai dari perencanaan sampai evaluasi suatu program atau kebijakan pemerintahan,” ujar HM Nurnas.

KIP UU 14 Tahun 2008 sifatnya umum harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan akrakter Sumbar.

“DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum kedepannya,” ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar.

“Setiap orang berhak tahu tentang rencana pelaksanaan dan evaluasi, Ranperda ini membuka ruang partisipasi publik untuk clean dan clear governance di Sumbar,” ujar Nurnas.

Ranperda tentang KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah terdiri dari 16 Bab kata HM Nurnas termasuk mempertegas potitioning Komisi Informasi, Sekretaraiat Komisi Informasi dan penataan kelolaan lembaga Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!