Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021.

0 132

Parik Malintang, Tinta Rakyat – Sebagaimana diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta pendapatan lain-lain yang sah. Secara keseluruhan, total target PAD Kabupaten Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 131.417.232.000.- dengan rincian sebagai berikut.

Target pemungutan Pajak Daerah adalah sebesar Rp. 55.150.000.000,-, target dari Retribusi Daerah adalah sebesar Rp. 5.515.000.000,-, target penerimaan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah sebesar Rp. 6.450.000.000,- dan target penerimaan dari lain-lain pendapatan yang sah adalah sebesar Rp. 64.302.232.000,-

Menurut Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman Taslim, SE. Akt. kepada media di kantornya, pada Selasa (18/5). Bahwa penyumbang terbesar PAD Kabupaten Padang Pariaman adalah berasal dari Pajak Daerah. Saat ini, ada 10 jenis Pajak Daerah yang dipungut Pemerintah Kabupaten, melalui Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Padang Pariaman. Yaitu, Pajak Hotel/Losmen/Penginapan, Pajak Rumah Makan/Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol C, Pajak Parkir, Pajah Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak BPHTB.

“Sebagaimana Pajak Daerah, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Masing-masing Retribusi Daerah dikelola dan dipungut oleh Perangkat Daerah (PD) teknis, yang pelaksanaan pemungutan dan pengelolaannya setiap tahun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman”. ujar Taslim yang akrab disapa Tale itu.

Adapun jenis Retribusi Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dibagi dalam tiga kategori. Yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.

Retribusi Jasa Umum yaitu :

1.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dikelola oleh DLHPKPP.

2. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

3. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dikelola oleh Dinas Pol. PP dan Pemadam Kebakaran.

4. Retribusi Pengawasan Menara Telekomunikasi, dikelola oleh Dinas Kominfo.

5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Retribusi Jasa Usaha yaitu :

1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Penyewaan Tanah dan Bangunan), dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Laboratorium), dikelola oleh Dinas PUPR.

3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Kendaraan Bermotor), dikelola oleh Dinas PUPR.

4. Retribusi Terminal, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

5. Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Sebelum Dipotong dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

6. Retribusi Penjualan Produksi Benih Ikan, dikelola oleh Dinas Perikanan.

Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari :

1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian.

2. Retribusi Izin Trayek kepada Orang Pribadi, dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Selain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PAD juga bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yaitu Bagian Laba atas Penyertaan Modal Pada Perusda/BUMD dan Bagian Laba Bank Nagari Cabang Pariaman. Kemudian, Lain-lain PAD yang sah terdiri dari ; Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan (penjualan kendaraan dinas roda dua dan empat), Penerimaan Jasa Giro, Pendapatan Jasa Layanan Umum BLUD dan lain-lain PAD yang sah (LHP, Taspen, Setoran Jaminan pekerjaan, Denda, Pokok Dana Bergulir, Bunga Dana Bergulir, Pembayaran Piutang dan pendapatan lain-lain).

Ditambahkan oleh Kabid Pendataan dan Penetapan Pendapatan BPKD, Nofriyanti, SP. MSi. Bahwa kita sedang mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pendapatan daerah. Dalam Perda terbaru itu, yang saat ini dalam tahap finalisasi bersama Kemenkumham. Terdapat 1 objek pajak baru yang akan dipungut di Padang Pariaman, yaitu Pajak Sarang Burung Walet. Diperkirakan, cukup banyak potensi sarang burung walet dalam peningkatan PAD di Kabupaten Padang Pariaman.

“Saat ini, disamping Perda tentang Pajak Daerah yang memuat objek pajak baru yaitu Pajak Sarang Burung Walet, juga sedang direvisi beberapa Perda tentang retribusi. Salah satu bagian yang direvisi adalah mengenai tarif dan penambahan objek retribusi baru. Semoga ini juga bisa meningkatkan PAD kita di Kabupaten Padang Pariaman”. tutup Nofriyanti. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!