Perda Dikangkangi, Awak Media Temui Ketua DPRD Kota Sawahlunto

0 538

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Ramainya pemberitaan media masa pada hari rabu minggu yang lalu tentang pembangunan unit – unit rumah disinyalir tanpa izin yang berlokasi di samping UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Sawahlunto (Jalan Kolok – Sulit Air) seperti tak ada artinya.

Dari pantauan langsung beberapa awak media pada hari Rabu tanggal 14 Desember lalu. Di lokasi tersebut masih terlihat proses kegiatan pembangunan terus berlanjut.

Berdasarkan penelusuran awak media sebelumnya, pihak pembangun unit – unit rumah ini mengaku belum mengurus izin pendirian komplek unit – unit rumah yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun ini.

Begitu juga Aparat Desa setempat (Desa Kolok Nan Tuo) dalam hal ini oleh Sekretaris Desa Tuo Desri Yunaldi dalam keterangannya melalui telepon seluler menyampaikan, si pembangun unit – unit rumah di lokasi tersebut dulu memang pernah memberitahukan kegiatannya pada pihak Desa namun sifatnya pribadi bukan atas nama pengembang . Tak berapa lama proses pembangunannya terhenti Karena terjadi sengketa kepemilikan tanah.

Menyikapi perkembangan pasca pemberitaan beberapa media masa minggu yang lalu serta setelah melihat secara langsung kondisi dilapangan dimana pada lokasi komplek pembangunan unit-unit rumah tersebut terlihat masih berlangsung kegiatan pembangunan seperti biasa maka beberapa awak media mendatangi Ketua DPRD kota Sawahlunto Eka Wahyu, SE untuk menyampaikan aspirasi berupa laporan serta meminta respon dari Wakil Rakyat tentang kegiatan yang di duga kuat telah mengangkangi Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Kamis (16/12).

Pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Sawahlunton mengaku baru mengetahui dan menyatakan akan menelusuri serta menindaklanjuti dengan Dinas/Instansi yang terkait secara langsung dengan permasalah ini.

“Semestinya dalam hal ini Aparat Desa mesti bertindak, kita tidak menyalahkan Kepala Desa tapi yang berkepentingan langsung tentu Aparat Desa tempat kegiatan berlangsung,” ungkap Eka Wahyu.

Eka Wahyu mengatakan, akan dilakukan pemanggilan terhadap Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Telusuri serta di cek apakah unit-unit rumah itu ada izinnya. Dan bila di lakukan oleh pengembang mesti di pastikan apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin melakukan pekerjaan pembangunan komplek perumahan ini untuk kemudian di sampaikan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kita DPRD sebagai bentuk pengawasan nanti juga akan memanggil Dinas Satu Pintu untuk mengklarifikasi serta menindaklanjuti permasalahan ini,” janji Ketua DPRD Kota Sawahlunto itu. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!