Perbuatan Main Hakim Sendiri, Bukti Ketidakpuasan Masyarakat Terhadap Hukum.

Penulis : Rio Alfian *)

0 127

Padang, Tinta Rakyat – Belakangan ini, kita melihat cukup banyak berita kriminal terjadi di Indonesia. Daerah-daerah yang tingkat kriminalitasnya tinggi, membuat masyarakat menjadi takut untuk beraktifitas keluar rumah. Para pelaku tindakan kriminal tersebut, bahkan sudah sangat berani dan terang-terangan melakukan aksinya di siang hari. Kadang mereka juga sering beraksi di tengah keramaian, cukup banyak orang yang sedang melakukan aktifitasnya masing-masing.

Dengan sering terjadinya tindakan kriminal tersebut, membuat masyarakat menjadi geram kepada para pelaku tindak kejahatan. Tambah lagi menurut masyarakat, tindakan hukuman yang diberikan para penegak hukum terhadap para pelaku, tidak memberikan efek jera sama sekali. Karena seringkali para pelaku kriminal, orangnya adalah orang yang sama dengan kejahatan sebelumnya. Dengan ketidakpuasan masyarakat tersebut, seringkali muncul perbuatan main hakim sendiri, ketika ada pelaku kejahatan tertangkap.

Main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, tidak lain merupakan salah satu bentuk luapan emosi dan kekecewaan masyarakat terhadap gagalnya penegak hukum. Untuk merepresentasikan keadilan di lingkungan masyarakat, dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana. Tetapi, para penegak hukum juga tidak bisa kita salahkan sepenuhnya dalam pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan. Karena mereka hanya mengikuti proses yang ada dan telah diatur oleh negara. Dan perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, tidak dapat juga dibenarkan. Karena, sering masyarakat menghukum para pelaku kejahatan yang tertangkap secara membabi buta. Tanpa mempertimbangkan kesalahan yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan tersebut.

Tidak jarang juga main hakim sendiri berakhir dengan kerugian bagi korbannya, berupa luka-luka bahkan kematian. Yang ditakutkan adalah, jika kesalahan yang dilakukan oleh pelaku hanyalah merupakan kesalahan kecil. Sudah pasti kita akan merasa iba, jika hukuman yang diterimanya tidak setimpal dengan perbuatannya.

Bahkan baru-baru ini, ada kejadian yang sangat memilukan. Yakni adanya korban main hakim sendiri, yang dilakukan oleh masyarakat di nagari Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. Yang mana, setelah kejadian pengeroyokan oleh masyarakat, barulah diketahui bahwa ternyata korban yang dugaan awalnya adalah pelaku tindak kejahatan pencurian. Ternyata hanyalah masyarakat biasa, yang tidak melakukan kesalahan apapun. Masyarakat yang menghakimi korban, hanya terprovokasi oleh seseorang yang meneriakinya maling tanpa alasan yang jelas. Bahkan kejadian tersebut mengakibatkan salah satu korban pengeroyokan meninggal dunia. Dengan begitu, korban sudah tentu akan dirugikan oleh perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.

Tindakan main hakim sendiri dengan cara mengeroyok pelaku kejahatan, jelas akan sangat merugikan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dengan cara membabi buta, tanpa adanya keingintahuan atas masalah apa yang terjadi. Dan masalah akan bertambah rumit, karena korban main hakim sendiri tidak akan didengarkan penjelasannya oleh masyarakat. Dengan dalih “mana ada maling yang ngaku maling, kalau semua maling ngaku, bisa-bisa penjara penuh”.

Biasanya masyarakat yang tidak tau permasalahan, akan lebih mendengarkan keterangan dari mulut ke mulut saja. Begitu mudahnya bagi masyarakat untuk menghakimi tindak kejahatan seseorang, yang mana orang tersebut juga seorang manusia yang mempunyai hak seperti manusia lainnya. Jika terjadi seperti kasus yang di kecamatan 2×11 Kayu Tanam, tentu kita sangat kasihan dengan apa yang dialami oleh korban pengeroyokan tersebut. Karena korban pengeroyokan tersebut, tentu juga mempunyai keluarga yang sedang menunggunya di rumah. Penyesalan atas semua yang telah terjadi, sudah tentu tidak akan bisa mengembalikan keadaan seperti semula, apalagi korban yang dihakimi sampai meninggal dunia.

Jika memang perbuatan main hakim sendiri dilakukan oleh masyarakat, karena ketidak puasan terhadap hukum yang diperlihatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, menurut penulis diperlukan upaya dan strategi penanggulangan tindakan main hakim sendiri. Salah satunya adalah, pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, terhadap penegakan hukum atas terjadinya segala bentuk kejahatan. Upaya ini dilakukan, guna memenuhi dan melindungi hak-hak setiap warga negara atas kehormatan, kemerdekaan, jiwa, dan harta benda, serta memberikan rasa aman bagi setiap warga Negara.

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri. Tindakan tersebut, tidak hanya bertentangan dengan aturan hukum tapi juga melanggar asas praduga tidak bersalah. Setiap warga negara atau masyarakat, tidak boleh dibiarkan untuk mengambil alih kewenangan dan tugas aparat penegak hukum dalam menanggulangi atau memberantas kejahatan. Karena apabila dibiarkan, maka akan berlaku hukum rimba di tengah masyarakat.

Bagaimanapun, seorang pelaku kejahatan adalah seorang manusia yang memiliki alasan sendiri dalam melakukan tindak kejahatannya, dan kita sudah memiliki aparat penegak hukum yang berhak memberikan hukuman apa yang pantas kepada pelaku tersebut.

Sudah seharusnya kita serahkan semua tugas penegakan hukum, kepada aparat penegak hukum yang sudah ada. Dan sebagai warga negara Indonesia, yang mana kita adalah makhluk yang beragama yang mayoritasnya beragama islam, dan khususnya masyarakat yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.

Perlu kita ingat kembali, bahwa tidak ada hukum di dunia yang lebih adil dari pada hukum Allah SWT. Karena salah satu sifat mulia yang dimiliki Allah Ta’ala adalah “Al-‘Adl” yang bermakna maha adil. Semua perbuatan baik dan buruk, akan dicatat dan akan ada balasannya yang setimpal dari Allah SWT. (AS)

*) Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas.

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!