Pemko Sawahlunto serahkan LKPD 2020 pada BPK RI.

0 26

SAWAHLUNTO, Tinta Rakyat – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto Tahun Anggaran 2020, diserahkan Walikota Deri Asta.SH kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar Yusnadewi yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Novembris, pada Selasa (9/3) di Gedung BPK RI perwakilan Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman Padang.

LKPD ini, merupakan bahan audit bagi BPK untuk menilai kondisi dan kinerja keuangan Pemko Sawahlunto. Disamping itu, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko Sawahlunto dalam menggunakan dana publik (APBN dan APBD).

Walikota Deri Asta.SH menyebutkan, bahwa penyerahan LKPD ini selain kewajiban dan rutinitas pelaporan anggaran. Juga merupakan wujud komitmen Pemko Sawahlunto, untuk senantiasa berupaya menciptakan good governance and clean governance (kinerja pemerintahan yang baik dan bersih). Laporan Keuangan ini, juga bisa mengukur bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan daerah.

Meneruskan prestasi selama ini, dimana LKPD Sawahlunto selalu diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Deri Asta mengharapkan LKPD tahun 2020 ini juga lancar dan bersih sehingga sukses pula meraih WTP.

“Alhamdulillah, hari ini telah kita serahkan LKPD tahun 2020 pada BPK. Tentu harapan kita pada hasil audit nanti kita kembali mendapatkan opini WTP, sehingga jika itu berhasil maka kita akan mendapatkan WTP enam kali berturut – turut,” ujar Walikota Deri Asta.

Kota Sawahlunto telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 kali berturut – turut, yang kemudian mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.

Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novembris, mengapresiasi Pemko Sawahlunto yang tergolong cepat dalam menyerahkan LKPD. Novembris juga memuji komitmen pihak – pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dalam menjalankan keuangan di Pemko.

“Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat – lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir,” kata Novembris.

Dikatakan Novembris, pemeriksaan rinci dari BPK terhadap LKPD Kota Sawahlunto akan dilakukan mulai 15 Maret mendatang.

Pada penyerahan LKPD Sawahlunto itu, Walikota Deri Asta.SH didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Dr. dr. Ambun Kadri, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dodi Febrizal dan Inspektur Kota Sawahlunto, Isnedi serta Asisten Administrasi Umum Setdako Sawahlunto, Dedi Ardona. (Yesi)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!