Pemkab. Pesisir Selatan Dan Forkopimda Teken Surat Edaran Bersama Tentang Wajib Vaksin.

0 11

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Fokompimda mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Wajib Vaksin Bagi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal itu disepakati bersama saat melaksanakan Apel Siaga Percepatan Vaksinasi di Gedung PCC Painan, Rabu (17/11).

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis berdasarkan peraturan presiden Repuplik Indonesia No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Repuplik Indonesia No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka dengan ini disampaikan seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun keatas, Wajib Mengikuti Vaksin di pusat-pusat Pelayanan.

Untuk itu, Setiap Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial (PKH, Sembako, KIS, RTLH, KIP, dan Lain-lainnya) dan pelayanan di kantor-kantor Pemerintahan (kantor Wali Nagari, Sekolah, KUA, Kantor Camat, kantor Koramil, kantor Polsek, Pukesmas, Pustu, Puskesri, Kantor Pemerintah Daerah Pesisir Selatan, kantor Polres, kantor Kodim, kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perbankan, kantor BUMN/D, dan Kantor instansi-instansi Pemerintah lainnya yang melakukan pelayanan publik).

Wajib Memperlihatkan, Sertifikat dan Kartu Vaksinasi 1 dan Vaksinasi 2, dan surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil Screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan Vaksin Covid-19.

Surat Edaran Bersama tersebut di tandatangani oleh Bupati diwakili oleh Wabup Pesisir Selatan, Rudi Hariansyah dan Forkompimda Pesisir Selatan di saksikan oleh Camat, Wali Nagari Sekabupaten Pesisir Selatan dan Undangan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah Mengatakan Upaya untuk Meminimalisasi penularan Covid-19 serta mewujudkan Herd Imunity terus kita gencarkan supaya Target Vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan tercapai.

“Hari ini kita telah Tangantangani Surat Edaran Bersama Forkopimda maka bagi Masyarakat penerima jaminan sosial, bantuan sosial dan mengurus surat di kantor Pemerintahan diwajibkan Vaksin,” tegas Wabub Rudi Hariyansyah.

Lanjutnya, Pemkab terus berkolaborasi dengan Forkopimda untuk Percepatan tercapainya Herd Immunity di kabupaten Pesisir Selatan.

“Mari kita bersama-sama bergerak untuk Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, kalau kita bersama kita yakin Target Capaian Vaksinasi akan kita capai,” tutupnya. (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!