Pemkab. Padang Pariaman Laksanakan Layanan Online dalam Pengurusan Tanah

0 8

Parit Malintang, Tinta Rakyat – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, akan membuat Aplikasi berbasis online Host To Host e-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Inspektur kabupaten Hendra Aswara, SSTP.MM menjelaskan, bahwa e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik. Artinya, selama ini masih dijalankan secara manual.

Itu berlaku untuk wajib pajak maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah. Dalam prakteknya, host to host e-BPHTB, akan terintegrasi melalui sistem jaringan antara BPKD dan BPN Kabupaten Padang Pariaman.

“Implementasi e-BPHTB sebagai tindak lanjut arahan KPK RI. Kita target aplikasinya selesai dalam satu bulan” ujar Hendra Aswara saat koordinasi di kantor BPN Padang Pariaman di Parit Malintang, Kamis (1/10).

“Diharapkan dengan adanya e-BPHTB, ini bisa mempersingkat waktu layanan dan efisien dalam pengurusan sertifikat tanah. Kemudian bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena transaksi dicatat secara real time”. ujar Inspektur Kabupaten itu.

Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman Gatot Teja, menyambut baik kerja sama dengan Pemerintah Daerah ini, untuk implementasi host to host e-BPHTB agar dapat segera dilakukan.

“Kita apreasiasi komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan KPK dan kami siap bantu dalam meningkatan PAD Padang Pariaman”, kata Gatot mengakhiri. (AS)

 

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!