Pemkab. Padang Pariaman Gelar Rapat Teknis Pemetaan Tambak Udang.

0 142

Parik Malintang, Tinta Rakyat – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Ir. H. Ali Amran, MP. pimpin Rapat Teknis perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang, pada Senin (2/8) bertempat di ruang Rapat Sekretariat Daerah Komplek IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang.

Diketahui, Kabupaten Padang Pariaman memiliki 65 tambak udang, yang memiliki izin baru 8 tambak, yang sudah memiliki kesesuaian tata ruang sebanyak 10 tambak, dalam proses tata ruang 8 tambak , tidak direkomendasikan 13 tambak dan 26 tambak belum memperoleh izin

“Rapat teknis ini perlu dilakukan, untuk pematangan terkait perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang sebelum dibahas ke tingkat Forkopimda. Karena begitu kompleksnya permasalahan terkait tambak udang ini,” ucap Ali Amran.

Selanjutnya Ali Amran menjelaskan, menjelang turunnya Tim Gabungan dari Kabupaten, diminta kepada para Camat untuk turut mengawasi pembangunan tambak di lapangan. Agar tidak adanya pendirian tambak udang yang baru, sebelum selesai proses perizinan.

“Diharapkan nantinya, hasil dari diskusi dengan Forkopimda dapat menuntaskan permasalahan tambak udang ini dengan sebaik-baiknya. Melalui Rapat Tim Gabungan Pemda Padang Pariaman bersama Forkopimda. Diminta juga kepada seluruh Camat yang berada di wilayah pesisir, agar memberikan rekomendasi yang seragam. Sehingga, nantinya tidak ada perbedaan pemahaman dari pihak pengusaha dalam mengurus izin berusaha”, jelas Ali Amran.

Selaku pimpinan instansi yang mengurus perizinan, Rudy R Rilis Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) menyampaikan. Hasil dari rapat teknis tersebut, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman diperlukan penertiban bagi usaha tambak udang yang belum memiliki izin.

“Diminta kepada pengusaha agar segera mengurus izin, dan bagi yang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan akan dihentikan sementara. Hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak, karena telah melalui penelitian yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan”. ujar Rudy.

Rapat yang dimoderatori oleh Kepala DPMPTP Rudy Rilis ini, dihadiri oleh Asisten II Setdakab. Nety Warni, SE. MM. Kadis PUPR Deni Irwan, ST. MT. mewakili Kadis LH, Kadis Perikanan, Kadis Perdagangan, Satpol PP, Kabag Humas, Kabag Hukum  dan Perangkat Daerah terkait lainnya serta para Camat di wilayah Pesisir yang diikuti oleh Camat Batang Anai Suhardi, Camat Sungai Limau Arlis, Camat Batang Gasan Erman Sudin dan Plt. Sekcam Ulakan Tapakih Anesa Satria. (AS/Rel.)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!