Pembangunan Perumahan di Desa Kolok Nan Tuo di Sinyalir Tanpa Kantongi Surat Izin

0 327

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Beberapa unit perumahan yang berlokasi di samping UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto (Jalan Kolok – Sulit Air) ini di sinyalir tidak satupun yang mengantongi izin dalam pembangunannya.

Menurut Direktur Perusahaan Pengembang (Developer) yang berinisial (N) saat konfirmasi oleh awak media menerangkan, bahwa pembangunannya tergantung keinginan konsumen, apakah ingin memiliki tanah kavling atau membeli dalam bentuk unit perumahan dan prosesnya berlangsung tanpa melibatkan pihak BANK (KPR).

Lanjutnya, pembangunan unit-unit rumah ini sudah mengikuti aturan, yaitu berada jarak 17 meter dari jalan. Namun saat ditanya lebih jauh tentang perizinan pendiriannya, ia menjawab bahwa si pemilik rumah yang akan membelinya nanti yang akan mengurus izinnya sendiri.

Terlihat di lokasi, lima unit rumah yang sudah selesai di bangun, kemian satu unit rumah yang sedang dalam tahap pengerjaan. Dan sampai saat ini belum di urus proses perizinannya.

“Biar nanti si pemilik mengurus saat pelunasan dan serah terima sertifikat rumah,” terangnya.

Berdasarkan penelusuran serta informasi dari warga setempat, kegiatan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Sementara, Kepala Desa setempat melalui Sekretarisnya Desri Yunaldi, menyampaikan via sambungan telepon seluler menyampaikan. Direktur pembangun rumah di lokasi tersebut dulu memang pernah memberitahukan kegiatannya pada pihak Desa namun sifatnya pribadi bukan atas nama pengembang. Tak berapa lama proses pembangunannya terhenti Karena terjadi sengketa kepemilikan tanah.

“Untuk masalah izin, sampai saat ini belum ada permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut kepada kami, terang SekDes Desri Yunaldi, Rabu (8/12).

Sementara, Kasat PolPP John Hendri, S.Sos, M.Si ketika di temui di kantornya menyatakan kegiatan tersebut harus memiliki izin.

“Bagi siapapun yang ingin membangun atau merubah bangunannya, baik pribadi maupun perumahan, sebelumnya harus sudah mengantongi surat izin membangun rumah (IMB) sesuai aturan undang-undang dan Perda yang berlaku dan tentunya ada sangsi bagi siapapun yang melanggar,” tegasnya. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!