Miliki Sabu Paket Sedang, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Solok diringkus Polisi

0 2,426

Arosuka, TINTA RAKYAT – Polres Solok terus melihatkan kesungguhannya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Solok tanpa pandang bulu, yang mana kali ini Lucki Efendi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Demokrat.

Sangat disayangkan seorang anggota dewan yang terjerat kasus diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, seharusnya pejabat sebagai contoh teladan buat masyarakatnya, namun malah berteman dengan lingkaran haram tersebut.

Lucki ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok pada Senin (10/1/23) dini hari sekitar jam 00.15 WIB di Pasar Usang Cupak.

Satreskrim Polres Solok Bekuk anggota DPRD Kabupaten Solok terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok, tersangka Lucki Efendi (32), alamat Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

“Penangkapan dilakukan di jalan raya solok padang yang beralamat di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” terang Iptu Oon.

Setelah mendapatkan informasi petugas saat itu langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat terduga pelaku sedang mengendarai mobil kemudian dibuntuti dan petugas memberhentikan mobilnya di lokasi serta langsung melakukan penangkapan.

Polisi amankan barang bukti berupa sebuah hp dan satu paket sedang sabu

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari dalam mobil milik pelaku beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu unit iPhone warna hitam dan satu unit mobil merek Honda Civic warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE.

Semua barang bukti sudah disita oleh petugas dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Wdk)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!