LP2M dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat: Keterwakilan Perempuan 30% pada Penyelenggaraan Pemilu Masih Angan-Angan!

0 22

Padang, TINTA RAKYAT SUMBAR – Komisi II DPR RI sudah mengumumkan anggota KPU RI dan Bawaslu RI untuk periode 2022 – 2027 tadi malam, pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 02.00 Wib (dinihari). 

Adapun ke 7 (tujuh) nama – nama yang terpilih komisioner KPU RI adalah Betty Epsilon Idroos, Hasym Asy’ari, Mochammad Afifudin, Persadaan Harap, Yulianto Sudrajat dan August Mellez. Sedangkan untuk Komisioner Bawaslu periode 2022-2027 terpilih 5 (lima) nama – namanya sebagai berikut Loly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, dan Herwyn Jefler Hielsa Melonda. 

Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Ramadhaniati, pada Kamis (17/2) siang melalui siaran pers kepada media mengatakan.

Kami sangat menyayangkan, bahwa hanya satu perempuan dari tujuh anggota Komisioner KPU dan satu perempuan dari lima Komisioner Bawaslu RI periode 2022 – 2027. Menurut kami seolah – olah perempuan diberi kursi hanya 1 (satu) di setiap lembaga, baik itu KPU maupun Bawaslu.

Pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) UU No 7/2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan

paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai, bahwa kehadiran perempuan dalam penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%.

Sehingga tidak ada alasan untuk beragumentasi, bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbuan bukan kewajiban.

Proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting menghadirkan spirit, komitmen dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI. Untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Untuk itu, kami sangat menyayangkan. Bahwa hanya angka minimal yang diambil, padahal menurut kami komisi II DPR RI harus melihat dan memutuskan dengan kacamata GESI (Gender Equality & Social Inclusion).

Untuk kedepannya, kita berharap komisi II DPR RI memperhatikan :

1. Memastikan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusifitas, dan keadilan gender menjadi acuan untuk keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki – laki, termasuk penyandang disabilitas.

2. Memastikan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistim pemilihan yang memuat affirmasi untuk menjamin keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam peneyelenggara pemilu.

3. Memastikan proses wawancara mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran peserta.

4. Memastikan dimasukannya perspektif pemilu inklusif dan kesetaraan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu. (AS)

 

 

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!