Kasus Gedung RSUD M. Zein Painan dengan Anggaran Rp.96 Miliar Masih Dalam Misteri

0 294

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Keberadaan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan berdiri atas tanah seluas kurang lebih 12 ribu hektar, di atas Bukit Kabun Taranak Pincuran Boga, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan masih menjadi pertanyaan masyarakat Pessel.

Pasalnya, gedung sarana kesehatan yang dibangun sejak Mei 2016 dengan dengan dana Rp96 miliar pinjaman dari pemerintah pusat Investasi Pemerintah (PIP) tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan, kelanjutan dari progres pembangunannya masih misteri.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (8/4/22), keberadaan bangunan RSUD M. Zein ini seperti bangunan rumah yang tidak berpenghuni. Selain itu gedung itu sudah terlihat kusam.

Adapun hasil audit BPKP Perwakikan Sumbar nomor: LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembangunan relokasi RSUD M Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes nomor: 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.

2. Pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL UPL.

Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya yang diketuai Dr. Ir. Koespiadi, MT tanggal 29 Agustus 2018. Menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu serviceability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.

Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan, ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung. Dan, bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan fondasi secara terus menerus. Lagi pula, penggunaan konstruksi fondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.

3. Proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yaitu, dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero) pada http://lpse.pesisirselatankan.go.id, ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di-upload, dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pessel, terindikasi ada persekongkolan di antara peserta lelang yang memasukan penawaran, dengan temuan sebagai berikut:

a. Terdapat kesamaan dokumen dukungan.

b. Seluruh penawaran mendekati HPS.

c. Pengunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan itu Terkait Diduga proyek relokasi RSUD M. Zein Painan terindikasikan banyak penyimpangan, dan merugikan Keuangan Negara Rp32,135 Miliar.

Terpisah Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujar Fickar yang dilansir kompas.com. (*)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!