Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas sebagai wakil rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap aset daerah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, melakukan konsultasi ke Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (17/11).
Rombongan anggota Komisi II untuk melakukan konsultasi terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) itu, disambut oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Rafestria A Saibi, di ruang Komisi II DPRD Pesisir Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kasubag Humas, Rafestria A Saibi, menjelaskan bahwa pengelolaan BMD itu perlu dilakukan guna menunjang kinerja pemerintahan.
“Barang milik daerah memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset. Sebab upaya itu juga berpengaruh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan agar target yang direncanakan bisa tercapai,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa hal itu sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang ruang lingkup pengelolaan BMD.
Dalam PP itu dijelaskan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan BMD perlu dilakukan pengelolaan secara benar.
“BMD itu dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.
Rafestria, menambahkan bahwa dalam mengelola aset daerah untuk menunjang pendapatan asli daerah, perlu adanya perencanaan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran kebutuhan aset, serta dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan strategi dan kebijakan yang tepat terkait pengelolaan aset daerah, agar dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah,” tutupnya. (JA)