BPN Padang Pariaman Lakukan Penyuluhan Program Nasional PTSL.

0 64

Parit Malintang, Tinta Rakyat – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, laksanakan penyuluhan Program Nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (25/1) bertempat di Mesjid Raya Nagari Sunur Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala BPN Padang Pariaman Gatot Teja menjelaskan, bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari program PTSL. Diantaranya, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah dan membuat aset masyarakat jadi bernilai, bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

“Ada dua nagari menjadi pilot project PTSL tahun ini, yaitu Nagari Sunur Kecamatan Nan Sabaris dan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung”. kata Gatot Teja.

Kepala BPN Padang Pariaman itu menjelaskan. Dengan mendaftarkan tanah, tambahnya, maka yang masyarakat yang bersangkutan telah dinyatakan sah memiliki tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah ini, diharapkan dapat menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat dan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita punya target 5000 peta bidang tanah dan 1.092 sertipikat. Jadi kami mohon dukungan seluruh lapisan masyarakat”, ujar Gatot.

Penyuluhan PTSL ini, juga dihadiri oleh pejabat dari Kanwil BPN Sumbar, Kejari Pariaman diwakili Kasi Datun Nazir Firdaus, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara, Camat Nan Sabaris dan Perangkat Nagari serta unsur ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan. Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan mendukung Program PTSL. Ia mengajak Camat dan Wali Nagari terus melakukan sosialisasi, sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini.

“Kami apresiasi Bapak Gatot dan jajaran, karena program ini gratis dari BPN Padang Pariaman. Sementara untuk pengurusan pada kantor Wali Nagari, dikenakan biaya Rp. 250.000,- sesuai SKB tiga menteri” kata Hendra.

Hendra menambahkan, bahwa PTSL merupakan program nasional yang digagas Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional. Dan merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat lebih terintegrasi dan bebas dari sengketa.

Sebagaimana diketahui, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat kepemilikan yang sah.

Masalah yang kerap terjadi, salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain. Karena sang pemilik asli, tidak memiliki surat-surat tanah yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program nasional PTSL sebagaiamana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!