Januari Tanpa APB Nagari.

Catatan : Fauzi Al Azhar *)

0 145

Pariaman, Tinta Rakyat – Pada Senin siang, tepatnya tanggal 25 Januari 2021 Forum Komunikasi Wali Nagari Kabupaten Padang Pariaman, melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman. Publikasi media sosial para wali Nagari dan beberapa anggota DPRD, ikut menginformasikan pelaksanaan agenda dimaksud. Disamping para Wali Nagari dan anggota legislatif, pertemuan itu juga diikuti oleh beberapa organisasi perangkat daerah terkait. Yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini, merupakan sebuah hal yang menarik untuk dicermati. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman. Tulisan ini tidak membahas tentang jalannya pertemuan, karena penulis tidak mengikuti kegiatan tersebut. Penulis hanya memberikan ruang pemikiran, dari sisi substansi dan urgensi dari pertemuan.

Awal tahun 2021, Forum Wali Nagari langsung tancap gas dengan melakukan audiensi dengan wakil rakyat. Tentu kegiatan ini bukan hanya sesuatu yang kebetulan, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Nagari yang lebih baik. Karena Nagari sebagai lini terdepan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Pemerintah Daerah. Peran strategis tersebut adalah, Nagari merupakan hulu dan muara dari kebijakan Pemerintah Daerah.

Menilik substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (judul penulis singkat karena terlalu panjang), Desa/Nagari merupakan pondasi dasar dalam sistem Perencanaan Pembangunan.

Sebagai hulu dari kebijakan di Daerah maupun Nasional, proses perencanaan itu dimulai dari usulan tingkat Korong dan dilanjutkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari. Musrenbang Nagari akan memilah perencanaan ke dalam dua koridor, koridor Nagari dan koridor supra Nagari. Perencanaan yang menjadi kewenangan Nagari bermuara kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari. RKP Nagari ditetapkan paling lambat akhir September pada tahun berjalan. RKP Nagari, selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Nagari untuk tahun berikutnya.

Sedangkan kewenangan supra Nagari, akan masuk dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Nagari. DURKP Nagari merupakan bahan usulan Nagari, dalam Musrenbang Kabupaten di Kecamatan yang dilaksanakan pada bulan Februari. Tahapannya akan berlanjut menjadi Musrenbang Kabupaten di bulan Maret, Musrenbang Provinsi bulan April dan Musrenbang Nasional pada bulan Mei.

Semua hasil prioritas Musrenbang, akan menjadi RKP Kabupaten sesuai kewenangannya. Sedangkan yang menjadi kewenangan Provinsi, masuk dalam agenda Musrenbang Provinsi dan apabila masuk prioritas akan menjadi bagian RKP Provinsi. Begitu juga pada tahapan Musrenbang Nasional, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga RKP Kabupaten, RKP Provinsi dan RKP, akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan sebagai muara kebijakan, Nagari merupakan objek sasaran dari kebijakan daerah. Semua kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, akan bermuara di Nagari. Berdasarkan tertib waktu pengelolaan keuangan, baik APB Nagari, APBD Provinsi/Kabupaten maupun APBN akan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan kronologis tersebut, menjadi sebuah hal yang menarik di Kabupaten Padang Pariaman. Pada bulan Januari belum ada satu pun Nagari yang menetapkan APB Nagari Tahun 2021. Hasil komunikasi dengan pemangku kepentingan, menyatakan bahwa pedoman APB Nagari Tahun 2021 belum ada dipublikasikan maupun disosialisasikan. Sehingga hal ini menjadi alasan bagi Nagari, atas keterlambatan dalam proses penyusunan RAPB Nagari.

Pedoman Penyusunan APB Nagari.

Sinkronisasi tahapan perencanaan dan penganggaran di Nagari, sesuai ketentuan Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Maka pedoman penyusunan APB Nagari, seharusnya sudah ditetapkan sebelum tahapan penetapan RKP Nagari. Penyusunan rancangan RKP Nagari, dimulai pada bulan juli, dan paling lambat ditetapkan menjadi RKP Nagari pada akhir bulan September. Penetapan RKP Nagari ditetapkan dalam bentuk Peraturan Nagari. Untuk selanjutnya menjadi dasar tahapan penyusunan RAPB Nagari pada bulan Oktober.

Sebagai analogi pembanding, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pedoman penyusunan RAPBD adalah pertengahan tahun. Agar ada sinkronisasi dengan tahapan penyusunan perencanaan keuangan daerah. Untuk tahun 2021, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2020.

Padahal dalam sisi tahapan kebijakan, sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati dan DPRD harus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, paling lambat akhir bulan November tahun berjalan. Dengan demikian, proses penetapan RAPB Nagari lebih dahulu sebulan dari proses penetapan RAPBD.

Sekretaris Nagari selaku koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari (PPKN), mengkoordinasikan penyusunan RAPB Nagari berdasarkan RKP Nagari dan pedoman penyusunan APB Nagari yang diatur dalam Peraturan Bupati. Materi pedoman penyusunan APB Nagari berdasarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 meliputi, sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan kewenangan Nagari dan RKP Nagari; Prinsip penyusunan APB Nagari; Kebijakan penyusunan APB Nagari; Teknis penyusunan APB Nagari; dan hal khusus lainnya.

Dalam tataran praktis, materi pedoman penyusunan APB Nagari bisa diperkaya dengan hasil evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) kepada Bupati, indikator tingkat perkembangan desa dan tingkat kemajuan desa, serta isu-isu strategis yang menjadi kewenangan dan prioritas di Nagari.

Evaluasi LPPN.

Salah satu materi yang perlu menjadi substansi dalam pedoman penyusunan APBNagari, adalah evaluasi LPPN. Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Wali Nagari wajib menyampaikan LPPN kepada Bupati melalui Camat. Laporan ini wajib disampaikan Wali Nagari kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Nagari. Namun juga melalui dokumen LPPN disertai lampirannya, adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan Pemerintahan Nagari selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPN disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Muatan materi LPPN meliputi, Pendahuluan; Program kerja; Pelaksanaan APB Nagari; Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; dan Penutup. Program kerja terdiri dari empat bidang yaitu, penyelenggaraan pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Program kerja, memuat uraian tentang program dan kegiataan dari masing-masing bidang dengan mengacu kepada RKP Nagari dan RPJM sesuai kewenangan Nagari. LPPN akhir tahun anggaran, dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.

LPPN tidak hanya setumpukan dokumen yang disampaikan oleh Wali Nagari, tetapi merupakan kajian untuk keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nagari. Sebagai bahan kajian, tentu ada indikator yang menjadi tolok ukur dari masing-masing kegiatan. Berdasarkan capaian tolok ukur, maka evaluasi LPPN dapat menjadi bahan untuk penyusunan pedoman APB Nagari tahun berikutnya.

LPPN juga digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi kebijakan dan pengawasan, akan menjadi acuan dalam kebijakan pedoman APB Nagari tahun berikutnya serta menjadi input bagi kebijakan daerah. Terhadap aparatur Pemerintah Nagari (Wali Nagari dan Perangkat Nagari) tentu bisa dijadikan alat ukur oleh Pemerintah Kabupaten, dalam bentuk pemberiaan reward dan punishment. Aparatur Pemerintah Nagari yang memiliki kinerja baik, tentu sudah sewajarnya mendapatkan reward. Begitu juga sebaliknya, Nagari yang kinerja rendah harus ditindaklanjuti dalam kebijakan daerah maupun Nagari. Tindak lanjut dalam kebijakan Nagari, bisa diintervensi melalui pedoman penyusunan APB Nagari.

Indeks Desa Membangun.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan kebijakan mengukur kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data dasar pembangunan desa. IDM disusun berdasarkan indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan pangan. Hasil pengolahan data tersebut akan menampilkan empat kategori desa, yaitu desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal. Pengelompokan ini menjadi status kemajuan desa yang merupakan dasar dalam penghitungan Prioritas Dana Desa oleh Kementerian Keuangan.

Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 303 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2020 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Ini memberikan catatan khusus untuk Kabupaten Padang Pariaman, yaitu masih ada empat Nagari dalam status desa tertinggal dan satu Nagari dalam status Desa Mandiri yaitu Nagari Sungai Sariak. Empat Nagari dengan status Desa Tertinggal, yaitu Sungai Buluah Timur, Malai V Suku Timur, Koto Dalam Selatan dan Koto Dalam Barat. Selebihnya berkisar pada status desa berkembang dan desa maju.

Hasil publikasi Keputusan Dirjen PPDM diatas, seharusnya menjadi dasar dan acuan dalam pedoman penyusunan APB Nagari. Keputusan ini sudah dipublikasikan sejak Juli 2020. Sedangkan dalam hal prioritas dana desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2021. Melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang ditetapkan tanggal 14 September 2020. Terkait plafon dana desa tahun 2021 ini, Kementerian Keuangan sudah mempublikasikan sejak 29 September 2020 di situs http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=17307.

Evaluasi APB Nagari.

Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari. Paling lambat pada akhir bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari, disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati menyampaikan hasil evaluasi kepada Wali Nagari, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Terhitung sejak diterima rancangan dimaksud. Tahapan ini, akan menghabiskan waktu pada bulan November tahun berjalan.

Sedangkan pada bulan Desember, merupakan agenda Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan APB Nagari. Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Wali Nagari menjadi Peraturan Nagari paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Wali Nagari menyampaikan Peraturan Nagari tentang APB Nagari dan Peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APB Nagari kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

Berdasarkan kronologis tersebut, maka terhitung pada tanggal 1 Januari 2021, idealnya roda Pemerintahan di Nagari sudah berjalan dengan menggunakan bahan bakar APB Nagari 2021. Bukan seperti saat ini, Januari tanpa APB Nagari.

Dari kronologis tahapan tersebut, maka kembali kepada urgensi dan substansi pertemuan Forum Wali Nagari dengan DPRD. Bahwa pertemuan itu merupakan agenda yang sangat penting, dalam rangka mengingatkan Pemerintah Kabupaten, khususnya organisasi perangkat daerah terkait. Untuk bekerja tepat waktu, sesuai dengan tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan Nagari.

Saatnya, Januari sudah ada APB Nagari…!

*) Pemerhati masalah sosial dan kebijakan publik, Dosen STIE Sumatera Barat Pariaman.

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!