Jadwal Sidang Uji Materi UU Pers, Ditetapkan MK Rabu Depan.

0 28

Padang, Tinta Rakyat – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang. Kepastian tanggal sidang perdana itu, disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN. MK/PS/08/2021, tertanggal 18 Agustus 2021.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan kuasa hukum pemohon kepada redaksi, Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sidang perdananya, akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Permohonan uji materi UU Pers di MK ini, tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH. M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH, Nimrod Androiha, SH, Christo Laurenz Sanaky, SH dan Vincent Suriadinata, SH.MH.

Sidang perdana ini, menurut salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan langsung oleh pihak luar secara virtual melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. (AS/Rel.)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!