Dukung Aksi Perubahan Penerimaan Pajak Daerah, Bupati Padang Pariaman Launching Inovasi SAMPADEH.

0 33

Parik Malintang, Tinta Rakyat – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang taat terhadap pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku, bukanlah sesuatu hal yang mudah. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang kurang stabil, seperti saat ini. Hal ini dapat terwujud, apabila masyarakat dan pemerintah saling menyadari akan tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal inilah yang menjadi latar belakang, munculnya gagasan untuk menerapkan Sistem Manajemen Pajak Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman.

Berkaitan dengan itu, bertempat di Hall IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang, pada Sabtu (4/12) Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE. MM, berkesempatan melakukan launching inovasi aplikasi Sistem Manajemen Pajak Daerah (SAMPADEH).

Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur mengatakan. Bahwa inovasi SAMPADEH ini, tentunya sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja Perangkat Daerah. Terutama bagi BPKD dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada reformer aksi perubahan, atas ide dan sumbangan pemikirannya. Disamping bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kinerja, juga untuk kemajuan daerah menuju Padang Pariaman Berjaya.

Aplikasi berbasis web yang bernama SAMPADEH ini, merupakan aksi perubahan Masri, S.St, MM Sekretaris BPKD Kabupaten Padang Pariaman, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan VII tahun 2021 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri (PPSDM) Regional Makasar.

Kepada media, Masri mengatakan. Bahwa Sistem Manajemen Pajak Daerah adalah sebuah Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

“Adapun tujuan aksi perubahan ini, terdiri dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek, adalah meningkatkan pendapatan Pajak Restoran. Tujuan jangka menengah, yakni meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, dan tujuan jangka panjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman”, jelasnya.

“Sementara, manfaat yang diharapkan dari aksi perubahan ini diantaranya adalah : Secara Internal atau Organisasi, kinerja Badan Pengelola Keuangan Daerah semakin optimal dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan daerah. Sedangkan secara Eksternal, tersedianya dana untuk pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat”, tambahnya.

Dia mengatakan, bahwa salah satu komponen utama dari PAD adalah penerimaan yang berasal dari Pajak Daerah. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 (sebelas) jenis Pajak Kabupaten atau Kota. Yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Salah satu jenis pajak yang berpotensi untuk ditingkatkan, yaitu Pajak Restoran. Merupakan salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi yang besar bagi PAD Kabupaten Padang Pariaman. Pajak restoran memiliki potensi yang besar, karena pada saat ini banyak pengusaha yang mendirikan restoran di berbagai tempat. Terutama di kawasan wisata, pemukiman padat, perkantoran, sekolah dan kampus. Hai ini terjadi, karena banyak masyarakat yang lebih memilih untuk membeli makanan daripada membuat sendiri makanan tersebut. Melihat dari semakin tingginya kebutuhan tersebut, maka semakin banyak pengusaha yang melihat usaha rumah makan sebagai peluang bisnis”, ujar Masri mengakhiri pembicaraan.

Hadir dalam acara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Neti Warni, SE. MM yang juga selaku mentor Aksi Perubahan ini, Kadis Kominfo Kabupaten Padang Pariaman Zahirman, S Sos. MM. Kepala BPKD Taslim Leter, SE. Ak, Kepala BKPSDM Armen Rangkuti, SE. MM, Kepala Bank Nagari Capem Sicincin dan pejabat eselon IV di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Acara diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan dan dukungan dari Perangkat Daerah terkait, diketahui dan ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!