Disdikbud Padang Pariaman Gelar Sosialisasi ODCB, Hadirkan Tim Ahli Cagar Budaya Suhatman

0 53

Parit Malintang,- Tinta Rakyat Sumbar- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar sosialisasi pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di ruang pertemuan Disdikbud, di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Rabu (13/07).

Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber Tim Ahli Cagar Budaya Sumatera Barat Suhatman serta diikuti oleh 8 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, Wali Nagari, Niniak Mamak, dan lembaga adat lainnya di lingkungan terkait.

Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang dalam sambutannya mengatakan, Padang Pariaman memiliki banyak ODCB baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan. Menurutnya, budaya tersebut merupakan kekayaan suatu daerah yang wajib dilestarikan.

Dan Rahmang berharap, banyaknya ODCB yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Padang Pariaman dapat ditingkatkan statusnya menjadi Objek Cagar Budaya. Oleh karena itu, ia mengimbau setiap individu yang menemukan atau memiliki cagar budaya untuk melaporkannya kepada pemerintah atau instansi berwenang.

“Dengan demikian walau cagar budaya tersebut dimiliki secara individu, tetapi dapat diarahkan dan dibantu dalam proses pelestariannya.” ujar Rahmang saat membuka acara secara resmi.

Di kesempatan yang sama, Kadisdikbud Anwar yang didampingi oleh Sekretaris Dedi Spendri dan Kabid Kebudayaan Zamzimarlis menyebutkan, mendaftarkan ODCB memiliki beberapa keuntungan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain dapat mempromosikan wilayah terkait juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Kita tentu ingin budaya kita diakui oleh nasional maupun internasional. Langkah awalnya adalah dengan mendaftarkannya menjadi cagar budaya dan tentunya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ungkap Anwar.

Dalam paparan materinya Suhatman Tim Ahli Cagar Budaya menguraikan, kriteria dalam kelayakan penetapan cagar budaya ini adalah, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Lebih penting dari itu, harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.” paparnya Suhatman yang juga Kepala Dinsos P3A Padang Pariaman ini.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dijelaskan bahwasanya setiap cagar budaya harus jelas kepemilikannya. Selain jelas kepemilikannya, cagar budaya juga harus terdata dan memiliki struktur sehingga keberadaannya memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. (R/Mhk)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!