Padang, Tinta Rakyat –Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan penempelan stiker Larangan Membuang Sampah di Sekitar Sungai, di kios/toko di sepanjang kawasan Danau Cimpago. Pemasangan stiker tersebut, sebagai upaya dari Pemerintah Kota Padang. Agar masyarakat dan pedagang tidak lagi membuang sampah di Danau Cimpago.
“Semoga dengan upaya ini, kebersihan Danau Cimpago bisa tetap terjaga,” kata Kepala DLH Padang Mairizon kepada media di kantornya, pada Senin (7/6).
Mairizon berharap, masyarakat senantiasa menjaga kebersihan Danau Cimpago agar terbebas dari sampah.
“Stiker-stiker itu kita pasang di kios/toko warga, khususnya yang berlokasi di sekitar Danau Cimpago,” sebut Mairizon.
Ia menjelaskan, pemasangan stiker itu untuk menginformasikan kepada masyarakat, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
“Stiker ini untuk mengingatkan masyarakat, agar peduli terhadap lingkungannya. Sehingga dengan upaya itu, dapat meminimalisir perilaku buang sampah sembarangan,” tutur Mairizon. (AS/Charlie)