Buka Peluang Investasi, Pemkab. Padang Pariaman Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan bagi Pelaku UMKM.

0 71

Lubuak Aluang, Tinta Rakyat –  Dalam upaya membuka peluang investasi seluas-luasnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat antusias melahirkan kebijakan strategis dan inovasi. Agar proses perizinan dan non perizinan, berjalan lebih baik, cepat, tepat dan gratis. Sehingga, pelaku usaha UMKM mendapat kemudahan dan merasa nyaman dalam melakukan aktifitas usahanya.

Terkait hal tersebut, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE.MM. berkesempatan membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2021, pada Kamis (5/8) bertempat di Hotel Minang Jaya Lubuak Aluang Kabupaten Padang Pariaman.

Sebagaimana laporan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Rudy R Rilis, STTP, MM. yang disampaikan oleh Jon Eka Putra, S.Sos. MM. Kabid. Penanaman Modal DPMPTP. Bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 35 orang pelaku UMKM di Kabupaten Padang Pariaman, yang terdiri dari sebanyak 5 orang pimpinan perusahaan menengah. Dan sebanyak 30 orang pengusaha kecil mikro, merupakan utusan dari masing-masing Kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman. Bertindak sebagai pembaca Do’a dalam acara pembukaan, El Yusra Amir, SAg. Kepala KUA Lubuk Alung.

“Sesuai dengan visi dan misi Bupati Padang Pariaman, salah satu misinya yang diemban oleh DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman. Adalah meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan alokasi investasi, melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dimana, salah satu target sasaran dari misi tersebut, adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjumlah 46.609 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha lebih kurang 3.280 pelaku usaha”. jelas Jon Eka Putra.

Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur mengatakan. Saat ini, Pemkab. Padang Pariaman sudah dan sedang berupaya untuk mewujudkan pemberdayaan UMKM melalui berbagai program dan kegiatan. Yaitu, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat bermitra dengan pelaku usaha PMDN dan PMA. Kemudian, membangun dan menyediakan tempat untuk menjalankan usaha. Seperti sarana pasar rakyat, melakukan inovasi pemasaran produk UMKM melalui aplikasi “Pasa Nagari Online” bekerjasama dengan market place, pasar lelang produk UMKM, promosi produk UMKM  bekerjasama dengan Dekranasda Kabupaten Padang Pariaman dan mengikutsertakan UMKM Padang Pariaman dalam setiap kegiatan Trade Expo.

Selanjutnya, Bupati Suhatri Bur menambahkan. Dalam kontek kemudahan pelayanan perizinan bagi UMKM, juga sudah dilakukan reformasi pelayanan perizinan dan dalam waktu dekat juga akan segera meluncurkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah, melakukan revisi Perda Padang Pariaman Nomor 5 tahun 2011 tentang RTRW menjadi Perda RTRW Nomor 5 tahun 2020. Dengan adanya revisi ini, peluang berusaha bagi investor semakin terbuka lebar. Karena hambatan pemananfaatan ruang relatif sudah bisa teratasi. Kemudian, pemberian insentif dan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha. Kebijakan ini dilaksanakan, didasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal dan berdasarkan Perbup Nomor 40/KEP/BPP-2018”. ujar Suhatri Bur.

Dikatakan Suhatri Bur, ada beberapa langkah yang telah diambil. Yakni dengan mempromosikan potensi dan peluang investasi serta fasilitasi penyelesaian hambatan berinvestasi. Saat ini, kita tengah memfasilitasi perluasan investasi di kawasan Malibou Anai. Dimana, nantinya akan dibuka konsep pariwisata terpadu dengan adanya Eco Park, Hotel Berbintang Lima dan Senior Citizen. Memfasilitasi percepatan penyelesaian pembangunan Tol Padang Pariaman – Pekanbaru. Serta kegiatan fasilitasi perluasan usaha, yang dilakukan oleh PT. Charoen Pokhphan Indonesia TBK dalam pembangunan pabrik pakan ternak di Kawasan PIP dan PT. Ciomas Adisatwa dengan jenis usaha peternakan ayam dengan sistem close house.

“Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui DPMPTP sangat antusias melahirkan kebijakan strategis dan inovasi. Agar proses perizinan dan non perizinan tidak berbelit-belit dan berjalan lebih cepat, tepat dan gratis. Sehingga pelaku UMKM mendapat kemudahan dalam melakukan aktivitas usahanya. Karena dengan meningkatnya investasi di Kabupaten Padang Pariaman, disamping bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, tentu juga akan terbukanya peluang lapangan kerja bagi masyarakat kita”, jelasnya.

“Untuk itu, diharapkan kepada pelaku usaha memprioritaskan putra daerah dalam merekrut tenaga kerja. Dan bagi tenaga kerja urban atau pendatang, menganjurkan kepada karyawannya untuk menjadi warga yang ber KTP Padang Pariaman. Sehingga, akan terjadi penambahan jumlah penduduk dan dapat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Padang Pariaman”. tutup Suhatri Bur. (AS/Rel.)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!