Alan Tiumaru Datuak Bandaro Kayo Pegang Tongkat Ketua KAN Nagari Salayo Masa Jabatan 2022-2026

0 109

Solok, Tinta Rakyat Sumbar – Sempat fakum sekitar dua tahun lamanya KAN Nagari Salayo, namun berkat kesepakatan bersama yang didasari dengan ketentuan dan Ketetapan Adat, Alan Tiumaru Datuak Bandaro Kayo dari Suku Piliang dipercaya Sebagai Pemegang Amanah Menjadi Ketua KAN Salayo yang baru.

Resepsi syukuran pengukuhan ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salayo, juga di hadiri Ninik mamak dari Tigo Luhak dan Tigo Lubuk Sumatera Barat (Sumbar) yang bertempat di Balai Adat Nan Panjang Kubuang Tigo Baleh, Nagari Salayo Kecamatan Kubung, kabupaten Solok, Sabtu (2/7/2022).

Kegiatan yang juga dihadiri oleh para Bundo kandung, yang mana rangkaian dari pengukuhan ketua KAN Salayo yang telah dilaksanakan pada 4 April 2022 lalu, di rumah gadang kaum Dt. Bandaro Kayo suku Caniago tigo korong.

Pengukuhan Alan Tiumaru Dt. Bandaro Kayo sebagai ketua KAN Salayo adalah atas kesepakatan Ninik mamak, berdasarkan adek lamo Pusako usang. Sementara itu masa Bhakti kepengurusan terhitung sejak 4 April 2022 dengan sistem patah tumbuah hilang baganti.

Yetna Sriyanti selaku Bundo Kandung Nagari Salayo ketika diminta komentarnya mengatakan, dengan telah dikukuhkannya Alan Tiumaru Dt. Bandaro Kayo sebagai ketua KAN Salayo, berharap nantinya dapat sebagai pembangkit batang tarandam.

“Saya sangat berharap fungsi adat kembali utuh, serta kembalinya Marwah adat istiadat di Minang kabau secara umum, dan khususnya dinagari Salayo,” tuturnya.

“Jaan Sampai Jalan Dialiah Dek Urang Lalu, Jaan Sampai Cupak Dipapek Urang Pangaleh, mamaek harus sasuai garis, Babaliak ka Adat Lamo Pusako Usang, kok ka Maukua harus Didalam Jangka,” paparnya.

Di sampaikan Yetna Sriyanti, bahwa selama ini pemangku adat banyak yang tergeser oleh kepentingan kelompok yang ingin menguasai, sehingga sering terjadi gagal paham dalam Adat disaat menyelesaikan masalah adat yang terjadi. Berdasarkan dari pada itu diharapkannya, tugas-tugas adat dapat diemban kembali oleh pemangku adat yang sesungguhnya.

Dijelaskan, Jabatan pemangku adat adalah jabatan Suna Tullah yang merupakan sebuah ketentuan dan ketetapan, dan lazimnya disebut dengan takdir.

“Berdasarkan dari pada itu, jabatan tersebut tidak bisa diminta atau diberikan begitu saja, melainkan harus dari kesepakatan kaum dan disesuaikan dengan ketentuan dan hukum hukum adat yang ada dan berlaku,” kata yetna. (Wdk)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!