285 PPPK Padang Pariaman Terima SK Dan Tandatangani Surat Perjanjian Kerja

0 27

ParitMalintang,- 285 Orang Tenaga PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tandatangani perjanjian kerja dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatannya, diserahkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur. Bertempat di Hall IKK Kantor Bupati di Paritmalintang Krcamatan Enam Lingkung, pada Kamis (21/07).

285 PPPK yang menandatangani perjanjian kerja hari ini adalah Guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman. Terdiri dari 268 Guru Kelas dan 17 orang Guru Penjasorkes.

Dalam sambutannya Suhatri Bur mengungkapkan, bagi dirinya kegiatan ini bukan sekadar penyerahan SK saja. Lebih dari itu katanya, ada beban kerja dan tanggung jawab ke depan bagi para guru, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya generasi penerus daerah Padang Pariiaman.

“Maka dari itu kita himbau seluruh guru yang telah menerima SK pada hari ini untuk meningkatkan peranan dan kemampuan yang dimiliki” ujarnya.

Suhatri Bur didampingi Wabup Rahmang juga menambahkan bahwa para PPPK dan PNS merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang kerja masing-masing. Termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

“Karena itu, saya meminta komitmen dari bapak dan ibu semua untuk bekerja sebaik-baiknya. Dan yang tidak kalah penting, saya ingin para guru bisa menumbuhkan semangat berinovasi pada anak didiknya sehingga berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia indonesia seutuhnya,” tutupnya.

Penyerahan SK PPPK berlangsung khidmat ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Rudy R. Rilis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Anwar, Plt Kepala BKPSDM Maizar, dan Plt Kepala Dinas Sosial Suhatman.  (R/Mhk).

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!